Kenalan Lewat MiChat, Wanita Di Tanjungpinang Jadi Korban Curas

Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak bersama Anggota Tim Jatantas mengamankan pelaku curas Inisial MU (Foto: Polresta Tanjungpinang)
Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak bersama Anggota Tim Jatantas mengamankan pelaku curas Inisial MU (Foto: Polresta Tanjungpinang)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MU, di Pulau Sirai Mantang Besar Kabupaten Bintan, Selasa (3/1/2023).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju melalui Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak, mengatakan, kronologis kejadian bermula ketika korban ES berkenalan dengan pelaku MU melalui aplikasi MiChat.

Setelah perkenalan, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor miliknya.

Atas ajakan itu, selanjutnya korban dan pelaku pergi jalan-jalan ke arah Dompak menggunakan motor masing-masing.

Namun sesampainya di didepan Universitas Umrah, pelaku menghentikan kendaraan korban selanjutnya, pelaku menendang korban hingga terjatuh.

“Akibatnya ditangan dan kaki korban luka-luka akibat terjatuh,” ungkap Freddy, Rabu(4/1/2023).

Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian langsung merampas kendaraan Merk Honda BP 2614 IT dan handphone merk Oppo A57 Warna Hijau serta uang tunai Rp200 ribu milik korban.

Atas kejadian yang dialami, korban akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Atas Laporan itu, Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan. Dari informasi yang diperoleh, keberadaan pelaku di ketahui berada di Pulau Sirai Mantang Besar Kabupaten Bintan.

“Atas informasi itu kami langsung ke TKP melakukan pengangkatan terhadap pelaku. Saat ditangkap pelaku MU juga mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Guna proses hukum lebih lanjut, MU dan barang bukti akhirnya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur