Polisi Ringkus Driver Gojek Online Pelaku Curas dan Percobaan Pemerkosaan di Dompak

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat merilis penangkapan tersangka MA dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan percobaan Pemerkosaan di Mapolresta Tanjungpinang Selasa (16/5/2024). (Foto: Roland/Presmedia.id)
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat merilis penangkapan tersangka MA dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan percobaan Pemerkosaan di Mapolresta Tanjungpinang Selasa (16/5/2024). (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta meringkus driver Gojek Online inisial Ma (24), yang diduga sebagai pelaku pencurian dan kekerasan serta percobaan pemerkosaan terhadap korban wanita di jalan Dompak Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan penanganan terhadap Ma dilakukan atas Laporan korban beberapa waktu lalu ke Polisi.

Atas Laporan korban ini, lanjut Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah warga Kampung Kolam Kabupaten Bintan.

“Dari penyelidikan yang kami lakukan, selanjutnya pelaku Ma ini kami amankan di dirumahnya Kampung Kolam, Kabupaten Bintan, pada Senin (15/4/2024) dini hari,” ujarnya dalam konferensi Pers di Mapolresta Tanjungpinang, Selasa (16/4/2024).

Adapun kronologis kejadian lanjutnya, berawal ketika korban yang saat itu berada di Kijang kabupaten Bintan, memesan Gojek Online Maxim pada Selasa (9/4/2024), sekitar pukul 06:45 Wib untuk pulang ke Kampung Jawa, jalan Penjara kota Tanjungpinang.

Selanjutnya, sejumlah pelaku Ma dengan sepeda motor Beat warna biru tua BP 2615 PI, membawa korban dari Kijang dengan motor, melalui jalan Wacopek.

Kemudian setelah di kawasan Dompak Tanjungpinang, pelaku membawa korban ke tempat sepi di sekitar Pembuangan Sampah.

“Ditempat itu pelaku langsung ingin melakukan pemerkosaan. Tetapi korban melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga pelaku tidak berhasil memperkosanya,” ujar Kapolres.

Tetapi handphone korban lanjut Kapolres, dirampas oleh pelaku.

Selanjutnya korban yang kabur ke daerah semak-semak akhirnya ditemukan dan diselamatkan warga, dan saat ditemukan, korban mengalami lecet pada tangan dan kaki.

“Atas perbuatanya, saat ini Ma kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian Dengan Kekerasan Jo pasal 285 Jo 53KUHP Tentang Percobaan Pemerkosaan,” ujar Heribertus.

Untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini Ma juga dijebloskan ke Penjara.

Pelaku Ingin Memerkosa Korban Karena Cantik

Ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan percobaan pemerkosaan, pelaku Ma mengaku awalnya tidak berniat memerkosa korban dan hanya ingin merampas dan memiliki Handphone milik korban.

Namun karena pelaku melihat korbannya sangat cantik, hingga niat pelaku timbul untuk memperkosa korban.

“Saya tak ada ingin memperkosa tetapi karena dia (korban-red) sangat menarik saat saya lihat,” kata Ma.

Menurut pelaku melakukan perampasan itu karena pelaku tidak memiliki uang untuk membayar kredit sepeda motor.

“Saya mau bayar cicilan motor,” ujarnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur