
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, Sari Lubis menuntut terdakwa kasus narkoba, Edi Alias Apeng hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (5/7/2021).
Tuntutan itu, dinilai JPU setimpal karena terdakwa diduga bertindak selaku pemegang ‘remote control’ atau pengendali peredaran narkotika, yang dilakukan dari dalam Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
Dalam tuntutannya, Sari menyatakan terdakwa terbukti secara bersama -sama dengan Hengky Bin Toni (dituntut terpisah), telah menyuruh atau turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Hal ini, sebagaimana melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut terdakwa dengan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” kata Sari.
Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang lanjutan berikutnya.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim M Djauhar didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Risbarita Simarangkir dan Bungaran Pakpahan menunda persidangan selama satu pekan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Edi Apeng ditangkap setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi kejadian yang telah dicurigai.
Anggota melihat salah seorang laki-laki mirip dengan terdakwa Hengky (dituntut terpisah) di Jalan Pelantar I Nomor 5 RT/ RW. 002/ 008 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang Kota, Minggu (3/11/2020) malam.
Selanjutnya, anggota polisi meyakini bahwa terdakwa melakukan transaksi atau menyerahkan narkoba, yang disimpan di rumahnya. Kemudian polisi langsung menuju ke rumahnya dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Hengky.
Dari pengakuan terdakwa Hengky bahwa dirinya disuruh oleh terdakwa Edi alias Apeng terpidana tahanan narkoba Lapas Kelas II A Tanjungpinang.
Di rumah terdakwa Hengky polisi berhasil menemukan sejumlah paket sabu-sabu dengan berat seluruhnya sebanyak 12.219 gram, 230 butir ekstasi, 577 butir Happy Five. Terdakwa diupah oleh David (DPO) dengan janji imbalan Rp 20 juta.
Diketahui bahwa terdakwa Hengky Bin Toni, telah divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Penulis: Roland
Editor: Ogawa