Kepala BP2RD Mengaku Bingung Nilai Kerugian Pajak BPHTB Yang Disebut Jaksa Rp.1,2 M

Kepala BP2RD kota Tanjungpinang Riany
Kepala BP2RD kota Tanjungpinang, Riany

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Riany mengaku bingung, jumlah nilai kerugian negara yang disebutkan Jaksa Rp.1,2 Milliar dan diberitakan Media dalam dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kota Tanjungpinang.

Dari mana dapat angka itu, saya sendiri yang tuan rumah saja tidak tahu, gimana mau dipulangkan saya tidak tahu besarannya berapa,”ujar Riany saat ditemui di acara Dragon Boat Race 2019 Sei Carang Tanjungpinang, Sabtu (26/10/2019).

Pada kesempatan itu, Riany meminta kepada awak media untuk menunggu hasil proses pemeriksaan dari inspektorat, karena mereka memiliki tim audit. “Kita tunggu saja. Saya juga menunggu hasil dari inspektorat, mereka ada tim yang mengaudit. Kasi Intel juga sudah memberikan statment, tunggu saja,”jelasnya.

Pada kesempatan itu, Riany juga mengajak semua pihak sama-sama berpikir positif atas dugaan korupsi di Instansi yang dipimpinnya dengan mengedepankan praduga tidak bersalah.

“Mari sama-sama berpikiran yang positif dahulu, praduga tak bersalah, karena belum mengetahui berapa jumlah kerugian negara, biarkan nanti instansi terkait yang menangani,”ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan akan memanggil dan memeriksa pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang atas dugaan korupsi, penggelapan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp 1,2 miliar di Pemko Tanjungpinang.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai BP2RD kota Tanjungpinang itu, dilakukan dalam rangka proses penyelidikan dugaan penggelapan yang terjadi.

Penulis: Roland