Kepala UPT DKP Batam, Disebut Juga Terima Suap Pengurusan BPKP dan TPUPI�

Terdakwa Asriyadi bin Nuryakin Pegawai DKP Batam saat diperiksa di PN Tipikor Tanjungpinang
Terdakwa Asriyadi bin Nuryakin Pegawai DKP Batam saat diperiksa di PN Tipikor Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Suap berupa uang pelicin, pengurusan rekomendasi Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) serta Tanda Pencatatan Pembudidaya Ikan (TPUPI) untuk pengurusan BBM solar Nelayan, di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) kota Batam ternyata sudah lama berlangsung dan juga diterima sejumlah pegawai bahkan Kepala UPT DKP Batam.

Hal itu terungkap dan diakui terdakwa Asriyadi bin Nuryakin (49) pegawai DKP Batam yang menerima suap sejumlah dana dari nelayan Wira Ardiansyah, saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Tanjungpinang,Kamis,(23/1/2020).

Ketika diperiksa hakim, awalnya Asriyadi enggan membeberkan praktek pungli yang selama ini terjadi di Dinas Keluatan Perikanan Batam tempatnya bekerja itu. Tetapi ketika majelis Hakim Eduard memintanya untuk jujur dan berterus terang, akhirnya pegawai DKP Batam ini mengakuinya.

“Selain saya, ada juga pegawai lain yang mengurus dan meminta dana dari pengurusan rekomendasi ini,”ujar Asriyadi.

Saat ditanya Hakim, apakah dana Suap itu, juga diketahui dan diterima Kepala UPT-DKP?, Asryadi mengatakan, kepala UPT-DKP mengetahui dan bahkan ada juga menerima dana tersebut dari sejumlah pegawai yang menguruskan rekomendasi BPKP dan TPUPI itu.

Bagai mana dengan Kepala Dinas DKP..?, apakah menerima juga? lanjut majelis hakim lagi. Asriyadi menjawab, kalau untuk kepala dinas DKP Batam, dirinya tidak mengetahui.

Ditanya mengenai penggunaan dana suap yang sebelumnya 3 kali diterima dari Wira Ardiansyah, Terdakwa mengaku habis digunakan untuk membayar teman-temanya makan dan Ngopi serta untuk keperluanya sehari-hari.

Sebelum diperiksa sebagai Terdakwa, Majelis Hakim pengadilan Tipikor juga sempat menanyakan terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah akan menghadirkan saksi yang meringankan, Namun oleh kuasa hukum terdakwa menyatakan, tidak ada saksi yang akan dihadrikan.

Sebelumnya Pegawai DKP Batam terdakwa Asriyadi bin Nuryakin (49) didakwa pasal berlapis melaggar pasal 12 huruf a, pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi atas permintaan suap yang dilakukanya pada nelayan Wira Ardiansyah.

Permintaan suap oleh terdakwa, dilakukan atas permohonan pengurusan rekomendasi Buku Kapal Perikanan dan Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) serta Tanda Pencatatan Pembudidaya Ikan (TPUPI) bagi Nelayan di DKP Batam untuk memperoleh BBM Subsidi.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti SH juga membeberkan, awal muasal penerimaan suap yang diminta terdakwa Asriyadi kepada� nelayan Wira Ardiyansyah, beruapa uang Rp.500,000, kemudian Uang Rp.300,000 dan tearkhir uang suap SGD $ 500 Dollar Singapura.

Terdakwa Asriyadi sendiri ditangkap anggota Poltabes Barelang bersama korban nelayan Wira Ardiyansayah pada Selasa,(27/8/2029) di Cafe Exelso dekat SPBU Vitka Point jalan Gajah mada Tiban Center Batam.

Usai pemeriksaan terdakwa, Majelis hakim menyatakan, pemeriksaan atas perkara terdakwa Asriyadi dinyatakan selesai, selanjutnya majelis mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membacakan tuntutanya pada terdakwa dalam sidang yang akan dilanjutkan Kamis,(20/1/2020) mendatang.

Penulis:Redaksi