Kepri Masuk PPKM Level 3, Satpol PP Tingkatkan Pengawasan Prokes Masyarakat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau Hendri Kurniadi
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran Provinsi Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, menegaskan akan melakukan pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) guna mengantisipasi potensi kerumunan.

Hal itu dilakukan, mengingat Levelisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Provinsi Kepri saat ini masuk dalam level 3 sesuai dengan Inmendagri nomor 14 Tahun 2022.

“Kita akan lakukan monitoring pelaksanaan PPKM level 3 di wilayah Kepulauan Riau sesuai dengan aturannya, saya berharap masyarakat mengikuti aturan pemerintah agar wilayah di Kepulauan Riau tidak naik ke level 4 yang artinya tingkat penyebaran virus sangat tinggi,” tegasnya di Tanjungpinang, Rabu (2/3/2022).

Ia mengungkapkan, telah menginstruksikan jajarannya untuk menyusun langkah-langkah dalam mengantisipasi potensi terjadinya kerumunan masyarakat di wilayah PPKM level 3.

Salah satunya dengan secara rutin melakukan patroli ke daerah yang dianggap mempunyai potensi tinggi penyebaran virus Covid-19. Mulai dari, pusat perbelanjaan, restoran, rumah makan, serta tempat-tempat berkumpul masyarakat. Guna memastikan penggunaan protokol kesehatan (prokes) yang saat ini sudah mulai diabaikan masyarakat.

Hal itu juga sesuai dengan permintaan gubernur yang menginginkan sosialisasi prokes seperti penggunaan masker kembali digiatkan.

“Kami bersama anggota akan melakukan patroli ke pusat perbelanjaan dan restoran/rumah makan serta tempat-tempat berkumpul masyarakat untuk memastikan jumlah pengunjung dan jam buka sesuai dengan ketentuan dan berkoordinasi dengan tim Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau dalam penegakan aturan PPKM terbaru ini,” tegasnya kembali.

Untuk diketahui sesuai dengan Inmendagri nomor 14 Tahun 2022, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menetapkan, enam kabupaten/kota di Kepri dengan status PPKM level 3. Keenam daerah tersebut yakni, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang.

Sedangkan untuk Kabupaten Lingga menjadi satu-satunya wilayah di Kepulauan Riau yang berstatus PPKM level 2.

Sementara itu, sebelumnya Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan prokes. Hal itu mengingat melonjaknya kasus aktif Covid-19 di Provinsi Kepri belakangan ini.

“Sekarang penerapan prokes sudah mulai kendor, makanya kami ingatkan kembali masyarakat tetap disiplin,” ujarnya.

Penulis :Ismail
Editor   :Redaksi