Keputusan Bupati dan Forkopimda Tidak Digubris, PT.Aiwood Kembali Ekspor Barang China Made Indonesia dari Galang Batang

Belasan Kontainer barang furniture asal Cina milik PT.Aiwood Smarthome Internasional sia eksport di Pelabuhan Sei Kolak Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur
Belasan kontainer barang furniture asal Cina milik PT.Aiwood Smarthome Internasional di pelabuhan Sei Kolak  Kijang siap di eksport. (foto:Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan- Tidak menggubris keputusan Bupati Bintan dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang meminta penghentian aktivitas.

PT.Aiwood Smart Home International, kembali melakukan produksi dan ekspor barang rakitan asal Cina dari kawasan Perindustrian Segantang Lada Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Sabtu (3/2/2024).

Ekspor barang furniture asal China yang dirakit menjadi barang hasil produksi Indonesia ini, dikemas dalam belasan petikemas perusahaan raksasa pelayaran asal Taiwan Evergreen Marine dan textainer Group Holding.

Di masing-masing kontainer, juga tertera segel pengamanan Bea dan Cukai Tanjungpinag dengan nomor: 105/KBC.0402/2024 kantor KPPBC RMD-B Tanjungpinang TX GU 6006663 yang dikeluarkan 2 Februari 2024 oleh Hadiyat sebagai pejabat hanggar Bea dan Cukai di Pelabuhan Sei Kolak Bintan Timur Kijang.

Informasi yang diperoleh, barang furniture PT Aiwood Smarthome Internasional ini, sebelumnya dirakit dan dicantumkan made in Indonesia di kawasan perindustrian Segantang Lada Galang Batang  Bintan. Selanjutnya diangkut ke pelabuhan Sei Kolak Kijang Kota untuk di eksport.

Pantauan media ini, belasan kontainer warna hijau dan merah hati, berisi barang PT.Aiwood telah tersusun rapi di  pelabuhan kargo Sei Kolak Kijang Bintan timur.

Salah seorang pekerja pelabuhan yang ditemui media ini, membenarkan jika belasan kontainer itu adalah barang milik PT,Aiwood Smart Home Internasional yang masuk ke pelabuhan itu dalam dua hari terakhir.

“Barang ini sudah masuk sejak semalam dan juga hari ini,” ujar pria ini di Pelabuhan Sei Kolak Kijang Kota.

Seluruh barang yang dikemas dalam kontainer ini lanjutnya, diangkut dari kawasan Galang Batang pada Jumat (2/2/2024) sebanyak 12 kontainer dan kemudian Sabtu (3/2/2024) sebanyak 2 kontainer.

“Untuk total seluruhnya barang atas nama PT Aiwood Smarthome Internasional di pelabuhan ini ada sebanyak 14 kontainer,” jelasnya.

BC Tanjungpinang Benarkan Beri Fasilitas Import-Eksport ke Perusahaan PT Aiwood 

Segel BC Tanjungpinang yang memberi fasilitas Import-Eksport ke Perusahaan PT.Aiwood di Bintan
Segel BC Tanjungpinang yang memberi fasilitas Import-Eksport ke Perusahaan PT.Aiwood di Bintan

Ditempat terpisah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, membenarkan telah memberi fasilitas izin import dan eksport barang kepada PT.Aiwood Smart Home Internasional yang disebut pemerintah Bintan beroperasi secara ilegal di luar kawasan FTZ Bintan.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, Ade Novan Sagita, mengatakan, Bea dan Cukai mengizinkan Impor dan ekspor barang PT.Aiwood itu, karena telah memenuhi ketentuan administrasi dalam pemasukan dan pengeluaran barang (Import dan eksport-red) dari dan ke wilayah pabean Indonesia.

“Selagi semuanya mengantongi izin, termasuk PT.Aiwood selaku pelaku usaha, maka kami akan memberikan izinnya. Kalau tidak ada, gak mungkin kami keluarkan,” katanya saat dikonfirmasi.Namun demikian, Ade Novan Sagita sebagai pejabat BC Tanjungpinang tidak menjelaskan jenis fasilitas pabean dan pajak yang diberikan kepada PT.Aiwood selaku perusahaan yang beraktifitas dan memiliki gudang Import dan eksport di luar kawasan FTZ Bintan.

Ia juga mengatakan, Selagi formalitas kepabeanannya terpenuhi, maka BC Tanjungpinang tidak mungkin melarang pelaku usaha melakukan ekspor.

Demikian juga sebaliknya, apabila izinnya bermasalah maka pemerintah daerah (Pemda) yang langsung mencabut izinnya dan bukan menyalahkan BC Tanjungpinang.

“BC Tanjungpinang ini bertugas semuanya sesuai aturan dan tersistem. Apalagi ekspor itu membaca entitas NPWP, pada saat diinput ke sistem yang memfilter. Kalau lengkap persyaratannya bisa ekspor,” ungkapnya.

Dalam melaksanakan Import dan Eksport barang lanjut Ade, PT.Aiwood Smarthome Internasional disebut telah submit ke sistem pelayanan OSS, demikian juga dirjen Keuangan serta Bea dan Cukai.

“Pastinya mereka (PT.Aiwood-red) ada izin sebagai pelaku usaha. Selagi memiliki izin pelaku usaha. Maka BC Tanjungpinang akan terus mengizinkan,” tegasnya.

Disinggung dengan keputusan Bupati dan Forkopimda) Bintan yang meminta aktivitasnya PT.Aiwood yang memproduksi barang rakitan asal Cina menjadi buatan Indonesia di pabrik dan gudang ilegal dan tidak berizin untuk dihentikan, Ade Novan Sagita mengatakan BC Tanjungpinang tidak mengurusi izin lokasi dan tempat itu.”Kami urus izin ekspor dan impor. Kalau soal tempat bukan urusan BC Tanjungpinang. Jadi soal kawasan itu masuk FTZ atau tidak, bukan urusan kami karena ada lembaga lain yang mengurusnya di pemerintahan,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Manajemen PT.Aiwood Smart Home Internasional, Maria dan Iman yang berusaha di konfirmasi terkait dengan aktivitas produksi serta keberadaan  belasan kontainer barang milik perusahaan di Pelabuhan Sei Kolak Kijang Bintan timur ini, belum memberi jawaban. Upaya konfirmasi dengan menghubungi dan mengajukan pertanyaan melalui Whatsapp messenger ke Handphone-nya juga tidak direspon.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi