Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri Mulai Diberlakukan Juli 2021

Aktivitas kendaraan Bermotor di sejumlah Ruas jalan di Provinsi Kepri
Aktivitas kendaraan Bermotor di sejumlah Ruas jalan di Provinsi Kepri

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Penghapusan Sanksi dan keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kepri, secara resmi akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2021.

Penerapan Penghapusan sanksi denda dan Keringan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri itu, akan berlaku sejak 1 Juli mendatang hingga 30 September 2021.

Ha itu ditandai dengan keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 7 Juni 2021 lalu.

Penghapusan sanksi administratif dan keringanan pajak kendaraan bermotor ini berlaku pada 1 Juli mendatang hingga 30 September 2021,” ungkap Gubernur Ansar sebagaimana tertulis dalam Pergubnya tersebut.

Dalam Pergub itu, diterangkan juga bahwa penghapusan sanksi administratif diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh. Sementara, untuk keringanan pokok PKB yang belum dibayarkan lebih dari setahun diberikan pengurangan 50 persen setiap tahunnya.

“Pemberian keringanan ini diberikan bersamaan dengan pembayaran PKB,” katanya.

Sedangkan, untuk pembebasan BBNKB akan diberikan sesuai dengan nama pemilik kendaraan bermotor, yang selama ini belum didaftarkan kepemilikan.

”Serta, bagi kendaraan bermotor yang mutasi dari antar daerah Provinsi Kepri maupun luar daerah provinsi Kepri ke Provinsi Kepri. Pembebasan BBNKB ini diberikan sebanyak 100 persen dari pokok BBNKB,” jelasnya.

Diharapkan, dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini, secara langsung dapat mendorong masyarakat untuk dapat membayar pajak kendaraan bermotornya.

“Mungkin selama ini tidak dibayar karena sudah banyak ditambah lagi dendanya, kita harap dengan ada Pergub ini dapat lebih cepat dan mampu meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri,” demikian Ansar.

Penulis:Ismail
Editor  :Ogawa