Kerugian Dugaan Korupsi Dana Covid Insentif Nakes Bintan Bertambah Jadi Rp.200 Juta

Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan saat melakukan Penggeledahan dan pemeriksaan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Bintan
Penyidik Kejaksaan Negeri Bintan saat melakukan Penggeledahan dan pemeriksaan di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Bintan (Foto:Hasura/presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Bintan – Nilai kerugiannya dugaan korupsi dana Covid insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di Bintan diperkirakan membengkak hingga Rp.200 juta.

Kerugiaan ini lebih besar dari perhitungan Jaksa dipenyelidikan. Jumlah kerugian negara dari dugaan korupsi ini, diketahui jaksa setelah pemeriksaan bukti dan saksi.

Dalam pemeriksaan itu, Kejari Bintan menyatakan menemukan sejumlah data baru dana insentif Nakes, yang diduga menjadi bahan “Bancakan” di Puskesmas Sei Lekop.

“Dari indikasi awal kerugian negara sebesar Rp 100 juta kini bertambah menjadi Rp 200 juta, berdasarkan kucuran dana 2020-2021 itu Rp500 juta. Dari total dana itu, awalnya terindikasi kerugian negara Rp 100 juta namun setelah dilakukan pemeriksaan, kita temukan bukti lagi. Jadi total dana insentif nakes yang dikorupsi hampir Rp 200 juta,” ujar Kajari Bintan, I Wayan Riana, Rabu (1/12/2021).

Ia menjelaskan, aliran dana insentif fiktif nakes hampir Rp200 juta itu dibagikan dengan dua cara. Pertama, pembagian dilakukan pada 2020 dengan uang tunai. Sementara, kedua pembagian yang dilakukan pada 2021 melalui transfer.

Menurut I Wayan, bukti pembagian uang hasil korupsi itu telah dikantongi, yakni berupa percakapan melalui pesan singkat dan juga ada bukti transfer.

“Jadi dana itu dikumpulkan ke salah satu pegawai. Lalu dia yang membagikannya,” jelasnya.

Dikatakan lagi, setiap Nakes menerima nominal dana insentif fiktif itu berbeda-beda. Ada nakes yang terima Rp 5 juta dan ada juga yang terima Rp 8 juta bahkan ada yang lebih.

Ditanya apakah sudah ada pegawai atau nakes di Puskesmas Sei Lekop yang mengembalikan hasil korupsi berjamaah tersebut. I Wayan mengaku belum ada nakes ataupun pegawai di puskesmas tersebut yang mengembalikan hasil korupsi ke pihak kejaksaan.

“Sampai sejauh ini belum ada yang kembalikan. Tapi nanti saya tanyakan lagi ke penyidik. Jika ada akan kami kabari,” katanya.

Penulis :Hasura
Editor   :Redaksi