Kesaksian Eddy Rasmadi Jadi Pertimbangan Hakim PN Kabulkan Perampasan 4,2 Juta Ton Bauksit di Kepri  

Sidang permohonan perampasan 4,2 juta ton stockpile bauksit di Bintan dan Tanjungpinang dipimpin Hakim Tunggal Irwan Munir. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Sejumlah saksi dalam sidang permohonan perampasan 4,2 juta ton stockpile bauksit di Bintan dan Tanjungpinang dipimpin Hakim Tunggal Irwan Munir. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang melalui hakim tunggal Irwan Munir, mengabulkan permohonan Kejaksaan untuk merampas 4,2 juta ton stockpile bauksit yang tersebar di 14 titik lokasi di Bintan dan Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam putusannya, hakim menjadikan kesakisan Eddy Rasmadi dan sejumlah saksi lainya, menjadi pertimbangan, untuk mengabulkan permohonan perampasan 4,2 juta ton lebih stockpile bauksit yang dimohonkan Jaksa sah menjadi milik negara dan akan dilelang dan hasil lelangnya disetorkan ke kas negara.

Dari data Putusan Nomor 1/Pid.PHK/2025/PN.TPI tertanggal 11 Juni 2025 yang diperoleh Media ini, Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, bahwa PN Tanjungpinang berwenang mengadili permohonan Jaksa atas penetapan dan perampasan  4,2 juta ton stockpile Bauksit tersebut, sebagaimana Pasal 5 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2023 tentang tata cara penyelesaian harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya serta Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020, yang mengatur perampasan aset dalam perkara pidana yang tidak dapat disidangkan atau telah memiliki putusan inkrah namun masih ditemukan aset belum dirampas.

Permohonan Kejaksaan juga dinilai sah karena mencakup detail nama, jenis, jumlah, lokasi, dan alasan hukum permintaan perampasan sesuai Pasal 2 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2013.

Hakim juga mengatakan, bahwa 4,2 juta ton stockpile bauksit yang diajukan jaksa dirampas, berkaitan dengan kasus korupsi izin usaha pertambangan di Provinsi Kepulauan Riau periode 2018–2019 yang dilakukan oleh Eddy Rasmadi selaku direktur PT.Gunung Bintan Abadi.

Kemudian terdakwa/terpidana Wahyu Budi Wiyono selaku direktur CV. Sinar Buana Khatulistiwa, serta terdakwa Dr.M.Amjon, Hari E Malando, Bobby Satya Kifana, Ahmad, Arif Rate yang sebelumnya telah dijatuhi hukuman atas perkara tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim juga menyebut, bahwa sesuai  dengan fakta persidangan, bahwa bauksit tersebut disuplai oleh Edy Rasmadi dan Wahyu Budi kepada saksi Hernu Grendi, Abdurachim Kasim Djou, Teris Tanoejaya, dan Arpan Sidik. Kemudian para terdakwa, telah menyatakan secara tertulis menyerahkan sisa bauksit tersebut kepada negara melalui Kejaksaan Tinggi Kepri pada 4 Maret 2025, sesuai berita acara.

Atas keterangan saksi ini, Hakim menilai, bahwa seluruh stockpile berasal dari tindak pidana korupsi yang berada dalam penguasaan pihak-pihak yang telah dinyatakan bersalah, dirampas untuk negara.

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan pengakuan para terdakwa, maka pengadilan menyatakan 4,2 juta ton stockpile bauksit dirampas sebagai aset negara. Seluruh titik lokasi dan koordinatnya ditetapkan untuk dilelang, dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” tegas hakim Irwan Munir.

Foto Data 14 lokasi dan titik koordinat Stockpile Bouksit yang dikabulkan PN disita Jaksa.
Foto Data 14 lokasi dan titik koordinat Stockpile Bouksit yang dikabulkan PN disita Jaksa.

Adapun sejumlah Stockpile Bauksit yang dikabulkan PN Tanjungpinang disita Kejaksaan adalah:\

  1. Pulau Kentar Blok 1 sebanyak 300.000 metrik Ton diserahkan oleh Heru Grandi
  2. Pulau Kentar Blok 2 sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh Heru Grandi
  3. Wacopek Bintan sebanyak 1.000.000 metrik ton diserahkan oleh Iemron
  4. Tembeling sebanyak 200.000meterik ton diserahkan oleh Eddy Rasmadi
  5. Pulau kelong sebanyak 1.000.000 metrik ton diserahkan oleh Eddy Rasmadi
  6. Pulau Angkut sebanyak 200.000 metrik ton diserahkan oleh Abdurrahim Kasim Djou
  7. Pulau Malim sebanyak 450.000 metrik ton diserahkan oleh: Terris Tanoedjaya
  8. Pulau Dendang sebanyak 150.000meterik ton diserahkan oleh: Wahyu Budi Wiyono
  9. Pulau Tanjung Moco Sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh Wahyu Budi Wiyono
  10. Senggarang Besar sebanyak 200.000 metrik ton diserahkan oleh: Arpan Sidik
  11. Sei Timun sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
  12. Sei Carang sebanyak 50.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
  13. Dompak Laut sebanyak 100.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
  14. Tanjung Lanjut sebanyak 300.000 metrik ton diserahkan oleh Arpan Sidik
    JUMLAH TOTAL 4.250.000 metrik ton

Atas putusan ini, Pengadilan Negeri Tanjungpinang juga memberikan kesempatan kepada Masyarakat dan badan Usaha untuk mengajukan keberataan sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, atau Tindak Pidana Lain.

Namun Humas PN Tanjungpinang menyatakan, dari 11 Juni 2025 hingga 15 Juli 2025 putusan ditetapkan dan diumumkan belum ada yang mengajukan keberatan atas penetapan perampasan 4,2 juta ton stockpile tersebut ke Pengadilan.

Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi 

Komentar