
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Oknum pegawai TU Kejaksaan Bintan Terdakwa Muhammad Rizal ternyata juga pernah meminta uang kepada sejumlah pejabat di Bintan termasuk ketua DPRD Bintan Agus Wibowo.
Hal itu dikatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan Agus Wibowo pada majelis Hakim, saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pemerasan dan pungutan Liar (Pungli) oknum TU kejaksaan terdakwa Muhammad Rizal dan Bustanul Imil serta Riki Razali dari warga sipil, di PN Tanjungpinang, Senin (15/11/2021).
Agus Wibowo yang saat itu diperiksa secara virtual mengatakan, M.Rizal sebelumnya juga pernah meminta uang bantuan di Kejari Bintan. Kepada Agus, terdakwa M.Rizal dikatakan mengaku sebagai Jaksa di kejaksaan Bintan.
Namun dalam keteranganya, Agus Wibowo tidak menjelaskan jumlah uang yang diminta terdakwa M.Rizal dan apakah uang itu diberikan atau tidak.
“Ini bukan peristiwa pertama kali, tetapi terus berlanjut,” kata Agus Wibowo dalam keteranganya.
Sedangkan mengenai pemerasan dan pungutan liar atas penyelidikan dugaan korupsi dana desa Malang Rapat-Bintan, Agus Wibowo mengaku, mengetahui pemerasan yang dilakukan terdakwa dari adik iparnya yang bekerja di Kantor Desa Malang Rapat.
Saat itu lanjut Agus, adik iparnya itu memberitahukan ada orang yang mengaku sebagai jaksa. Selanjutnya Kades Malang Rapat, Didit menghubungi Agus melalui telepon seluler. Kepada Agus, Kades itu mengatakan, ada dua orang Jaksa dari Kejari Bintan dan Kejati Kepri melakukan pemeriksaan dana desa.
Kepada Agus, Kades Malang Rapat itu juga mengatakan, atas pemeriksaan yang dilakukan, dua orang yang mengaku Jaksa itu (Terdakwa M.Rizal dan Bustanul Ilmi) meminta sejumlah dana untuk penyelesaian.
Mengenai jumlah dana yang diminta, Kades Malang Rapat kepada Agus mengaku, kedua terdakwa meminta Rp100 juta. Tapi Didit mengatakan tidak sanggup dan tidak memiliki uang sebesar itu. Selanjutnya atas pemberitahuan Kades itu, Agus mengaku sempat mencari status kedua terdakwa di Kejati Kepri dan Kejari Tanjungpinang, Hingga diketahui bukan sebagai seorang jaksa.
Selanjutnya, Kades Malang Rapat kembali memberitahukan kepada Agsu Wibowo bahwa ada ajakan dari dua terdakwa untuk bertemu di kedai kopi Mael KM 9 Tanjungpinang .
Dari pertemuan itu kedua terdakwa kembali mendesak Didit, dan mengatakan, jika tidak dapat diselesaikan, kasus dugaan korupsi dana desa di desa malang Rapat itu akan dilanjutkan proses hukumnya.
Atas hal itu lanjut Agus, dirinya menghubungi temannya Dabi untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta yang awalnya Rp30 juta. Dan kemudian Dabi datang membawa uang Rp50 juta.
“Permintaan sejumlah uang itu atas permintaan terdakwa Riki Rozali, kemudian uang itu dibawa oleh terdakwa Ilmi pada saat akan menjemput terdakwa Riki,” katanya.
Setelah selesai menjemput Riki, kemudian kedua pelaku (Bustanul Imil dan Muhammad Rizal) ke dua pelaku ke rumah makan di daerah Kawal dan ketika disana diamankan oleh Polisi.
“Saat diamankan Polisi, terdakwa Ilmi yang menyerahkan Uang yang telah diambil sebelumnya kepada Kapolsek di Kawal. Selanjutnya uang diserahkan ke Mustofa (Kasi Intel Kejari Tanjungpinang),” paparnya.
Hakim Sayangkan Keterlibatan Ketua DPRD Bintan Menjebak Terdakwa Â
Sementara itu, Hakim PN Tanjungpinang Anggalanton Boang Manalu menyayangkan keterlibatan campur tangan anggota DPRD Bintan Agus Wibowo dalam perkara pungli dan pemerasan yang dilakukan Oknum TU Kejari Bintan ke kades Malang Rapat itu.
“Seharusnya uangnya diberikan ke Kades saja, bukan saudara yang memberikan. Jadi terdakwa bener-bener kecemplung ke perkara ini,” kata hakim Anggalanton.
Atas keterangan saksi Agus Wibowo ini, tiga terdakwa ada yang membantah dan ada yang membenarkan.
Dan setelah mendengar keterangan Ketua DPRD Bintan, sidang kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan ketiga terdakwa.
Sebelumnya, kasus Pungli dan dugaan gratifikasi dengan modus pemerasan terhadap kepala Desa Malang Rapat ini, Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan Muhammad Rizal (ASN TU Kejari) dan Bustanul Imil (ASN TU Kejari Bintan) serta Riki Rozali warga sipil sebagai terdakwa.
Ke tiga terdakwa, didakwa dakwaan berlapis melanggar pasal 12 huruf E jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 dalam dakwaan Primer. Kemudian Pasal 12 huruf E Jo 53 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 23 KUHP Jo Pasal 421 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KE 1 KUHP.
Ketiga terdakwa yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejati, mendatangi kantor Kepala Desa Malang Rapat untuk menanyakan dugaan korupsi fiktif di desa tersebut.
Dari pertemuaan dan interogasi kepada Kades itu, selanjutnya terdakwa Rizal dan Bustanul memberi waktu selama dua hari kepada Kades Malang rapat untuk menyerahkan uang senilai Rp100 juta agar kasusnya tidak dilanjutkan.
Ketika terdakwa ini akhirnya diTangkap Tangan (OTT) oleh Intel kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan Negeri Bintan menerima dana Pungli dan gratifikasi dengan modus pemerasan.
Penulis:Roland
Editor :RedaksiÂ