PRESMEDIA.ID – Dua operator wisata mangrove di Teluk Sebong, yakni Koperasi Wira Artha PT. BRC dan PT. Bintan Green Mangrove, mengakui memberikan dana gratifikasi hasil pungutan kontribusi wisata mangrove kepada 7 pejabat di Bintan, Camat dan Kepala Desa (Kades) di Desa Sebong Lagoi dan Sungai Kecil, Kecamatan Teluk Sebong.
Dana gratifikasi ini diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2024. Dana tersebut diserahkan langsung kepada Camat dan Kades atau melalui sopir dan melalui transfer sesuai permintaan dan perintah masing-masing camat untuk mengambil uang setiap bulan.
Kesaksian ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi gratifikasi senilai Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Senin (25/3/2024).
Dalam persidangan, Ketua Koperasi Wira Artha PT. BRC, Arifin Napitupulu, serta perwakilan PT. Bintan Green Mangrove, Kelly, memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus yang menjerat 7 pejabat Bintan.
Menurut Arifin, pihaknya sebagai pengelola Jetty (Pelabuhan Wisata Mangrove) milik PT. BRC di Lagoi, ditunjuk oleh Komite Pengawas Wisata Mangrove untuk melakukan pemungutan dana kontribusi, konservasi, dan retribusi wisata mangrove.
Adapun dana Wisata Mangrove yang dipungut pada setiap wisatawan mancanegara (Wisman) yang berkunjung ke kawasan mangrove dikenakan tarif Rp45.000 dengan rincian:
-Rp10.000 – Dana Kontribusi
-Rp10.000 – Dana Retribusi
-Rp10.000 – Dana Jetty Mangrove Tour
-Rp10.000 – Dana Asuransi
-Rp2.500 – Dana Konservasi
-Rp2.500 – Dana Administrasi
Aliran Dana Pungutan Wisata Mangrove:
Dari bagian dana ini, lanjutnya, Dana Jetty Mangrove Tour Rp10.000 dan dana Asuransi Rp10.000 disetorkan ke Pengelola Kawasan PT.BRC, sementara dana Retribusi Rp10.000,- masuk ke Kas Daerah melalui dinas Pariwisata Bintan.
Sedangkan dana kontribusi Rp10.000,- dan konservasi Rp2.500 dan dana administrasi Rp2.500,- disetorkan ke Komite Pengawas Wisata Mangrove dengan Ketua dan anggota, Camat, Kades, Lurah, dan management PT.BRC sebagai Sekretaris.
Mengenai dasar pemungutan, kontribusi dan Konservasi yang dilakukan, dikatakan Arifin berdasarkan kesepakatan Rapat yang dilakukan Camat, Kades, PT,.BRC serta Operator Wisata Mangrove.
“Koperasi Wira Artha PT. BRC sebagai operator yang memungut,” katanya.
Setelah dana dikumpulkan, Koperasi Wira Artha PT. BRC kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Camat dan Kades, dengan perintah permintaan pencairan oleh ketua dan anggota komite.
Pengambilan dan pemberian dana, dilakukan dalam satu bulan sekali, sesuai dengan instruksi dari Camat dan kades serta Pihak PT.BRC sebagai anggota komite.
“Kalau ketua Komite menanyakan, apakah ada dananya atau tidak, kalau ada maka ditanya “Kapan kami jemput”, kemudian kami sediakan, dan yang datang mengambil dana ada sebagai Camat, Kades ke Koperasi Wira Artha PT. BRC,” kata Arifin.
Selain diambil langsung oleh Camat, Bendahara Koperasi Wira Artha PT.BRC Andri Haris juga menyebut, sebagian dana kontribusi dan konservasi yang dipungut Koperasi Wira Artha PT. BRC itu ada juga yang ditransfer dan diambil sendiri oleh Kades terdakwa Mazalan yang datang ke Koperasi adalah BRC.
Mengenai penyalahgunaan dana yang dilakukan ke 7 Pejabat Bintan ini, dua saksi pengurus Koperasi Wira Artha PT. BRC mengaku tidak mengetahui, Bahkan, Pihaknya tahu setelah diperiksa sebagai saksi oleh Jaksa.
Namun demikian, kedua saksi ini juga menyebut, memberikan dana itu dilakukan tidak dengan terpaksa karena atas keputusan Komite Pengawasan Mangrove, dan Management PT.BRC bernama Matsum yang juga sebagai pembina Koperasi Wira Artha PT. BRC, juga masuk sebagai anggota Komite.
Ditempat yang sama, Operator Wisata Mangrove lainya, Kelly dari PT Bintan Green Mangrove, juga mengaku melakukan pungutan dana Kontribusi dan konservasi pada setiap Wisman yang dibawa agensi berwisata ke Kawasan Wisata Mangrove Tour Kecamatan Teluk Sebong Bintan.
Bedanya, Kelly mengaku tidak mengelola sendiri Jetty Mangrove Tournya dan tidak masuk ke kelompok Mangrove Tour PT.BRC yang dikelola Koperasi Wira Artha PT. BRC. Hal itu dikarenakan, Kelly mengaku memiliki Jetty dan Perahu sendiri.
Kelly sebagai Operator dari PT.Bintan Green Mangrove juga mengatakan wisata mangrove sejak 2022, dan saat menjalankan usahanya, sempat diminta agar bergabung dengan Operator lain di bawah Koperasi Karyawan Wira Artha PT BRC dan membayar sewa Jetty ke BRC namun yang bersangkutan tidak mau karena pihaknya memiliki Jetty sendiri.
Namun mengenai kewajiban, dana kontribusi dan Retribusi serta dana Konservasi, Kelly mengaku selalu membayarnya sebagaimana operator lain. Pembayaran kata Kelly, dilakukan sama seperti operator lainya.
Pengenaan dana kontribusi lanjutnya, telah dilakukan ketika yang bersangkutan mendaftarkan Fetty miliknya sebagai lokasi sampan membawa wisatawan.
“Untuk dana Kontribusi wisata mangrove untuk Desa kami operator di wajib membayar Rp10 ribu per wisman,” katanya.
Anggaran tersebut lanjut Kelly, disertakan setiap bulan kepada Camat yang diambil oleh Rio yang merupakan Sopir Julpri,
Uang itu lanjutnya Kelly, diserahkan ke camat, karena terdakwa Sri Henny dan Kades Mazlan pernah mendatangi dan menanyakannya apakah usahanya masih aktif atau tidak dan jika masih aktif agar membayar Kontribusi dan dana Konservasi serta Retribusi.
“Setelah itu, Setiap bulan saya berikan ke Heny melalui Mazlan, dan dana itu diberikan atas adanya kesepakatan Camat sebagai anggota Komite, BRC dan operator lainya, sebagaimana Tabel SOP yang ditetapkan oleh BRC,” pungkasnya.
Pada sidang lanjutan dengan pemeriksaan saksi ini, juga dihadirkan dua saksi Roland Aibo dan Rio Hamza selaku sopir Camat Teluk Sebong.
Dalam kesaksianya, kedua Sopir ini juga mengakui, pernah disuruh camat Sri Heni Utami mengambilan Amplop Rp10 juta ke pujasera Lagoi dengan perintah ada nanti ada orang dan saat menerima Amplop Uang Roland mengaku melakukan tanda tangan.
Setelah pengambilan dana itu, sopir suruhan camat ini kemudian kembali ke kanto Teluk Sebong dan menyerahkan Amplop berisi uang ke terdakwa Sri Heny Utami.
Hal yang sama juga dikatakan Rio Hamza honorer kecamatan teluk Sebong jua disuruh Zulpri mengambil uang dana kontribusi ke operator wisata mangrove Kelly sebanyak tiga kali pengambilan uang itu dilakukan beberapa kali dan menyerahkannya ke Camat Teluk Sebong.
Sebelumnya, Tujuh Pejabat Camat dan Kades, serta Plt.Lurah Bintan, ditetapkan tersangka karena terlibat Korupsi Gratifikasi dana kontribusi wisata dari Koperasi PT.BRC Rp1 miliar.
Ke tujuh camat dan Kades itu adalah Herika Silvia (mantan Camat Teluk Sebong), Sri Heny Utami (mantan Camat Teluk Sebong), Julpri Ardani (Camat Teluk Sebong), Mazlan (Kepala Desa), Herman Junaidi (Plt Kades), La Anip (mantan Kades), Khairudin (Lurah Kota Baru).
Ketujuh pejabat Bintan ini didakwa Jaksa dengan pasal berlapis menerima gratifikasi dari Koperasi PT BRC dan operator pengelola wisata mangrove di Bintan.
Atas perbuatanya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan Subsider dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjungpinang hingga saat ini masih terus berlanjut, dengan sidang pembuktian untuk menentukan ke 7 terdakwa benar-benar menerima dana gratifikasi tersebut.
Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi
Komentar