Kinerja Kejari Bintan Dipertanyakan Dalam Kasus Pemalsuan Surat Mantan Pj.Walikota Hasan Cs

Gedung baru Kantor Kejari Bintan bulan depan direncanakan ditempati (Foto: Hasura)
Kantor Kejari Bintan. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, kembali menjadi sorotan terkait lambat dan dikembalikannya berkas perkara kasus pemalsuan surat tanah dengan tersangka mantan Pj. Walikota Tanjungpinang, Hasan Bin Muljono, M. Ridwan, dan Budiman.

Penolakan pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Bintan ke Kejaksaan disebut-sebut mengalami keterlambatan.

Kuasa hukum PT.Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan, yang merupakan pihak pelapor kasus, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya proses hukum yang melibatkan mantan Pj.Walikota Hasan dan dua tersangka lainnya itu.

“Proses penegakan hukum dalam kasus ini terkesan sangat lambat, padahal korban sudah menunggu keadilan,” ujar Lucky pada Kamis (10/10/2024).

Lucky juga menyoroti permintaan Jaksa agar penyidik Polres Bintan menghadirkan dokumen asli SK Gubernur KDH TK I Riau tentang pencadangan tanah ke PT. Expasindo Raya di Sei Lekop, Bintan Timur, tahun 1991.

Menurutnya, permintaan tersebut tidak substansial dalam pembuktian kasus pemalsuan surat lahan yang diduga dilakukan ketiga tersangka tersebut.

“Selain itu, alasan penundaan proses pidana karena adanya perkara perdata yang sedang berlangsung juga tidak tepat sebagaimana disampaikan kuasa hukum tersangka Hasan di media,” kata Lucky.

Ia menegaskan bahwa dokumen asli SK Gubernur Riau tersebut berada di instansi pemerintah sejak 1991, sebelum terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau.
“Namun, dokumen ini tidak seharusnya menjadi satu-satunya parameter pembuktian karena klien saya juga sudah menyerahkan salinan dokumen tersebut kepada penyidik, dan itu sudah masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelasnya.

Penundaan Kasus dengan Dalih Perkara Perdata

Terkait pernyataan kuasa hukum tersangka yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 sebagai dasar penundaan kasus pidana, Lucky menyebut hal ini sebagai kesalahan.

Sebab kata dia, Perma ini hanya mengatur internal Mahkamah Agung dalam proses beracara di pengadilan dan tidak ada hubungannya dengan proses penyidikan di Kepolisian atau Kejaksaan.

“Penundaan proses hukum dengan menggunakan dalil Perma tersebut sangat tidak tepat dan tidak berdasar,” katanya.

Ia juga menambahkan, bahwa Hakim di Pengadilan Pidana tidak terikat oleh aturan Perma dalam kasus ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3.

Sebagai pelapor, Lucky berharap, Kejaksaan Negeri Bintan dapat mendukung penegakan hukum pidana di wilayahnya.

Ia juga mengingatkan, lambanya proses hukum ini jangan sampai menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan dengan adil dan transparan, sehingga tidak muncul anggapan adanya orkestra negatif di balik lambatnya penanganan kasus ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penyidik Satreskrim Polres Bintan sebelumnya telah menetapkan dan melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan surat lahan, tersangka mantan Pj.Walikota Tanjungpinang Hasan Bin Muljono, M.Ridwan dan Budiman ke Kejaksaan Negeri Bintan.

Namun Kejari Bintan mengembalikan BAP Perkara ke tiga tersangka dengan petunjuk karena dianggap penyidikan Polisi belum lengkap.

Tragisnya, kendati hingga tiga kali penyidik Polisi memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan jaksa atas pengembalian berkas (P19), jaksa kembali menyatakan berkas perkara belum lengkap dan memberikan petunjuk baru lagi.

Bahkan hingga saat ini, berkas tersangka yang dilimpahkan penyidik masih dikembalikan jaksa dengan alasan belum lengkap.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Komentar