Tiga Penadah Curanmor Dibebaskan Kejari Bintan Berkat Restorative Justice

Salah satu tersangka meminta maaf kepada korban pemilik Motor Honda Beat. (Foto: Hasura/Presmedia.id)
Salah satu tersangka meminta maaf kepada korban pemilik Motor Honda Beat. (Foto: Hasura/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Tiga penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Fajar, Rangga, dan Silvi, dibebaskan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan. Pembebasan tersebut dilakukan di Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Toapaya Selatan (Topsela) pada Selasa (25/6/2024).

Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, mengatakan, pihaknya melaksanakan penghentian penuntutan kasus tersebut berdasarkan prinsip Restorative Justice.

Ketiga tersangka yang menerima RJ katanya, adalah Fajar Agusti, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan. Selain itu, Rangga Saputra Als Apek dan Silvi Tiara Putri disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penadahan secara bersama-sama.

“Kami, selaku Jaksa Penuntut Umum, telah menghentikan penuntutan terhadap tiga tersangka penadah ini,” ungkap Andy Sasongko.

Alasan pembebasan ketiga tersangka lanjutnya, melibatkan beberapa faktor. Pertama, atas adanya perdamaian antara korban dan tersangka. Selanjutnya tersangka juga telah meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf.

“Kedua, para tersangka belum pernah dihukum dan ini merupakan pelanggaran pertama mereka. Ketiga, mereka dijerat dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Keempat, para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana mereka,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kajari, perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi. Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan.

“Kedua belah pihak sepakat berdamai. Korban memaafkan tersangka, dan para tersangka berjanji tidak akan melakukan perbuatan pidana lagi,” tambah Andy Sasongko.

Andy Sasongko juga menjelaskan kronologi penetapan ketiganya sebagai tersangka. Perkara ini terjadi pada 18 Maret 2024, ketika Polsek Bintan Utara menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam BP 2036 BF.

Pelapor adalah korban bernama Darmayanti, dengan lokasi kejadian di Jalan Bhakti Praja, RT.005/RW.001, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara.

“Motor korban raib, dan korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi,” jelas Andy Sasongko.

Pelaku pencurian adalah Bily yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku juga tidak mengenal ketiga tersangka. Namun mendatangi salah satu tersangka untuk meminta bantuan menjualkan motor hasil curian.

Selanjutnya, salah satu tersangka kemudian menjual motor curian itu ke tersangka lainnya. Setelah berhasil menjual, pelaku yang masih DPO ini kabur.

“Kami berharap, dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ, diharapkan dapat mewujudkan keadilan yang sebenarnya bagi masyarakat,” ujar Andy Sasongko.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi