
PRESMEDIA.ID– Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat 10 kasus sengketa informasi publik sepanjang tahun 2025.
Sengketa informasi publik sendiri terjadi ketika permohonan informasi dari masyarakat ditolak, tidak diberikan secara lengkap, atau menimbulkan keberatan terhadap Badan Publik (pemerintah/lembaga publik).
Ketua Komisi Informasi Kepri, Arison, mengatakan, sepanjang tahun ini pihaknya menerima 10 permohonan sengketa informasi yang melibatkan 17 badan publik di Kepri.
“Kami mencatat ada 10 permohonan sengketa informasi yang melibatkan 17 badan publik yang dimohonkan masyarakat ke KIP,” ujar Arison saat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025, Kamis (11/12/2025) di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Keluhan masyarakat tersebut paling banyak berkaitan dengan infromasi mengenai pengelolaan anggaran APBD dan DIPA, perizinan, lingkungan hidup, AMDAL, hingga penggunaan Dana BOS.
Meski demikian, Arison tidak merinci berapa dari permohonan tersebut yang berhasil diselesaikan melalui proses ajudikasi maupun yang diteruskan ke PTUN.
Capaian Keterbukaan Informasi Publik Kepri
Dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Kepri, KIP Kepri mencatat adanya peningkatan capaian pada 2025.
Dari 151 badan publik yang diundang mengikuti Monev, 42 badan publik berhasil meraih predikat “Informatif”, kategori tertinggi dalam keterbukaan informasi publik.
Jumlah ini meningkat hampir dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencatat 21 badan publik informatif.
Arison menyebut capaian ini merupakan hasil kerja keras badan publik dalam memenuhi amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dari rangkaian Monev tahun ini, kami memperoleh nilai akhir dari 42 badan publik kategori Informatif,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meski ada peningkatan, masih terdapat lebih dari 100 badan publik yang berada pada kategori “Menuju Informatif”, “Cukup Informatif”, “Kurang Informatif”, hingga “Tidak Informatif”.
Penguatan PPID dan Layanan Informasi
Arison menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas PPID dan PPID Pelaksana agar dapat menjadi garda terdepan dalam pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Gubernur Kepri dalam pidato yang dibacakan T.S.Arif Fadillah menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah fondasi pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan demokratis.
“Keterbukaan informasi adalah janji kita kepada rakyat. Ini jantung tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Gubernur juga mengapresiasi upaya KIP Kepri dan seluruh badan publik yang terus berkomitmen meningkatkan kualitas transparansi.
Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya menjadi tugas PPID, tetapi harus menjadi tanggung jawab seluruh pimpinan badan publik.
Dalam kesempatan itu, Gubernur juga meminta agar KIP Kepri merancang program yang lebih adaptif dengan kondisi geografis Kepri sebagai wilayah kepulauan.
Penguatan layanan digital, optimalisasi media sosial, serta pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di desa dan kelurahan disebut sebagai langkah strategis untuk memperluas akses informasi publik.
“Pemanfaatan platform digital kini menjadi keharusan. Sosialisasi perlu dilakukan secara kreatif agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan publik, meningkatkan partisipasi warga, dan mencegah praktik korupsi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Komisioner Komisi Informasi Kepri Mohammad Djohari, Encek Aprizal, Alfian Zainal, Saud Maruli Samosir, serta perwakilan Forkopimda Kepri, pimpinan OPD Provinsi Kepri, dan instansi vertikal lainnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












