KKJ Ajukan Perlindungan Saksi dan Korban Penyerangan Bom Molotov Kantor Redaksi Jubi Papua ke LPSK

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengajukan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban penyerangan bom molotov kantor redaksi media Jubi Papua kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai upaya melindungi keamanan jurnalis yang terancam di Papua. (Foto: Tim KJJ)
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengajukan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban penyerangan bom molotov kantor redaksi media Jubi Papua kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai upaya melindungi keamanan jurnalis yang terancam di Papua. (Foto: Tim KJJ)

PRESMEDIA.ID – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengajukan permohonan perlindungan bagi saksi dan korban penyerangan bom molotov yang menargetkan kantor redaksi media Jubi Papua. Permohonan ini disampaikan KJJ kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai upaya melindungi keamanan jurnalis yang terancam di Papua.

Ketua KKJ, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, didampingi oleh Wakil Ketua Susilaningtias dan staf ahli, menerima laporan yang disampaikan oleh Erick Tanjung, perwakilan KKJ.

Erick menjelaskan kronologi kejadian serta tujuan permohonan perlindungan kepada LPSK.

“Kami memohon perlindungan bagi sembilan saksi, termasuk Pemimpin Redaksi Jubi Jean Bisay, dua awak redaksi Jubi, dan beberapa saksi dari masyarakat sekitar,” ungkap Erick.

Dalam rekaman CCTV di tempat kejadian, terlihat dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Vario tanpa nomor polisi. Mereka menggunakan helm dan masker, sehingga identitasnya sulit dikenali.

Penyerangan ini lanjutnya, menyebabkan dua mobil operasional milik Jubi terbakar. Hingga tiga pekan setelah pelaporan, Polda Papua baru memeriksa beberapa saksi tanpa melanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Salah satu saksi menyatakan sempat mengejar pelaku sejauh 800 meter hingga mereka menghilang di kawasan militer.

“Perlindungan bagi saksi sangat penting demi menjamin keamanan mereka yang rentan terhadap intimidasi, serta memastikan proses hukum berjalan dengan serius,” tambah Erick.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, yang diwakili oleh Mustafa, kasus penyerangan terhadap media di Papua seperti ini bukanlah yang pertama kali.

“Kita perlu mengawal penegakan hukum atas kasus teror terhadap media Jubi dan memastikan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan korban,” jelas Mustafa.

KKJ juga berencana menggelar audiensi dengan Mabes Polri dan Komisi III DPR RI untuk menegakkan hukum serta mencegah impunitas yang mengancam kebebasan pers.

Permohonan administrasi perlindungan sudah diajukan, dan LPSK menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini.

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) didirikan di Jakarta pada 5 April 2019 dan terdiri dari 11 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), dan lainnya. KKJ berkomitmen untuk mendukung perlindungan dan keamanan jurnalis di seluruh Indonesia.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi

Komentar