KKP Amankan Tiga Kapal Asing Pencuri Ikan di Laut Natuna dan Selat Malaka

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dan jajaran saat mengamankan ABK tiga Kapal Ikan Asing yang mencuri Ikan di Laut natuna dan Selat Malaka. (Foto: Dirjen PSDKP-Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dan jajaran saat mengamankan ABK tiga Kapal Ikan Asing yang mencuri Ikan di Laut natuna dan Selat Malaka. (Foto: Dirjen PSDKP-Kementerian Kelautan dan Perikanan)

PRESMEDIA.ID, Natuna – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit Kapal Ikan Asing (KIA) pencuri ikan ilegal di wilayah perairan Natuna Provinsi Kepri, serta di Selat Malaka Pada Sabtu (4/5/2024).

Ke tiga kapal yang ditangkap dan diamankan KKP ini adalah, Kapal Ikan berbendera Vietnam dengan nomor lambung BV 4417 TS (100 GT) dengan jumlah 15 ABK dan kapal BV 1182 TS (66 GT) dengan jumlah ABK sebanyak 5 orang yang merupakan WNA berkebangasaan Vietnam bersama muatannya sebanyak 10 Ton (ikan campur).

Selanjutnya, satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia KM.SLFA 5178 (64.77 GT) dengan 3 ton muatan ikan campur.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, penangkapan ke tiga kapal ikan ilegal di wilayah perairan Kepri dan Selat Melaka itu dilakukan sekaligus pada Jumat dan Sabtu (3-4/5/2024).

“Ketiga kapal ikan asing ini kami tangkap karena melakukan penangkapan ikan di wilayah laut Indonesia dan tidak memiliki dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah serta menggunakan alat tangkap terlarang pukat trawl.

Penangkapan sendiri, dilakukan KKP dengan jajaran PSDKP menggunakan Kapal Pengawas (KP) Orca 02 dalam operasi KIA di Laut Natuna dan Laut Malaka

“Saat ini kapal kami dibawa Stasiun PSDKP Belawan,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (5/5/2024).

Pung Nugroho Saksono atau Ipunk juga menyebut, Pihaknya tidak kendor dan tanpa kompromi untuk tetap mengamankan setiap jengkal wilayah laut Indonesia

Operasi penangkapan KIA ini lanjutnya, pertama dilakukan pada dua Kapal Ikan Vietnam pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 09.03 WIB di di Laut Natuna Utara.

“Dalam operasi yang di Laut Natuna ini, Kami berhasil menghentikan dan memeriksa serta menahan (Henrikhan) 2 (dua) unit Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal berbendera Vietnam ini,” ujarnya.

Penangkapan Kapal Ikan Asing ini sebut Ipunk, dilakukan atas laporan nelayan dan masyarakat Natuna yang menyebut sejumlah Kapal Ikan Asing masih sering beroperasi melakukan penangkapan ikan di sana.

“Atas laporan warga nelayan ini, negara hadir, KKP hadir di Laut Natuna Utara untuk memberantas illegal fishing yang semakin hari semakin marak dan tidak ada habisnya,” ujarnya.

Laut Natuna sendiri, lanjut Ipunk, menjadi salah satu Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang paling banyak ditemui praktik illegal fishing, lantaran pemerintah negara tetangga mengklaim batas wilayah perairannya menggunakan Landas Kontinen dimana batas wilayahnya ditentukan sampai palung atau area di bawah permukaan laut.

Sedangkan Indonesia sendiri menggunakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil laut dari garis dasar pantai. Untuk itu, secara tegas pihaknya secara tegas memberantas illegal fishing di Indonesia.

“Kondisi ini yang harus kita jaga. Untuk menjaga Laut Natuna ini tidak bisa sendiri, butuh kolaborasi baik dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI/Polri, Bakamla hingga Bea Cukai. Kita saling bahu membahu, saya yakin kekompakan aparat kita luar biasa, ini bagian dari strategi kami para aparat penegak hukum agar laut tidak kosong dengan aparat kita,” ujarnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, ke tiga kapal Ikan Asing itu, diamankan guna penyelidikan dan penyidikan PPNS-PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar