KKP dan Ditpolair Baharkam Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Jambi

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra bersama Ditpolair Polda Jambi dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jambi menggelar Konferensi Pers penggagalan Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Kota Jambi, Provinsi Jambi, pada Senin (13/05/2024). (Foto: Humas Ditjen PSDKP)
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra bersama Ditpolair Polda Jambi dan Dinas Kelautan dan Perikanan Jambi menggelar Konferensi Pers penggagalan Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di Kota Jambi, Provinsi Jambi, pada Senin (13/05/2024). (Foto: Humas Ditjen PSDKP)

PRESMEDIA.ID, Jambi – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Tim Dit Polair Baharkam Polri, mengaku menggagalkan Penyelundupan 125 ribu Benih Bening Lobster (BBL) di Jambi.

Ke 125 ribu Benih Bening Lobster (BBL) itu disimpan di dalam 17 box styrofoam yang sitaan Ditpolairud dengan total 125.684 BBL terdiri dari 124.510 ekor BBL Jenis Pasir dan 1.174 ekor Jenis Mutiara.

Plt.Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, selain mengamankan barang bukti Benih Bening Lobster, pihaknya bersama Ditpolair Baharkam, juga mengamankan tiga orang pelaku AD (31), ATH (43) dan A (40), serta satu unit mobil Toyota New Avanza Warna Dark Grey, satu unit mobil Toyota Innova Warna Putih dan empat buah ponsel.

Namun demikian, Plt.PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan ini tidak menceritakan, kronologis pengamanan serta penangkapan pelaku dimana, serta tujuan penyelundupan ratusan Benih Bening Lobster (BBL) yang diamankan.

“Kami apresiasi kepada tim Dit Polair Baharkam Polri bersama dengan jajaran Ditjen PSDKP yang berhasil menggagalkan 125 ribu BBL di Jambi,” kata Ipunk dalam siaran persnya sebagaimana dikutip dari infopublik.com.

Kedepan, lanjut Ipunk, ia berharap dapat menjalin kolaborasi dan sinergi yang lebih erat dengan berbagai instansi dan lembaga baik di pusat dan daerah. Semua pihak berkontribusi untuk mendukung kebijakan KKP dalam mengelola BBL dalam negeri yang tertuang dalam Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

“Ini sangat disayangkan. BBL dalam negeri justru diselundupkan ke negara tetangga, sementara negara tidak mendapatkan keuntungan apapun,” ujarnya.

Sementara itu, pada Sabtu (11/5/2024) juga telah dilakukan pelepasliaran sebanyak 17 box styrofoam hasil sitaan Ditpolairud dengan total 125.684 ekor BBL terdiri dari 124.510 Jenis Pasir dan 1.174 ekor Jenis Mutiara di Perairan Pulau Alang Tiga, Kepulauan Riau.

Penulis: Presmedia
Editor  : Redaksi

Komentar