Komisi II DPRD Bintan Pertanyakan Anggaran Kompensasi Parewisata ke Kemenpar RI

Rapat Komisi II DPRD Bintan Bahas Insentif Parewisata atas Wabah Virus Corona
Rapat Komisi II DPRD Bintan Bahas Insentif Parewisata atas Wabah Virus Corona.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menjanjikan akan memberikan dana kompensasi sebesar Rp 3,3 triliun untuk 36 daerah termasuk Kabupaten Bintan yang terimbas dengan isu Virus Corona (Covid-19).

Untuk memperjelas dana Kompensasi itu, Rencananya Komisi II DPRD Bintan akan segera mempertanyakan hal tersebut bersama OPD terkait� ke Pusat mengenai teknis penyaluran dana kompensasi sektor pariwisata itu hingga dapat membantu pergerakan ekonomi daerah ini.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Bintan, Indra Setiawan mengatakan, kebijakan pemberian dana kompensasi itu akibat wabah Covid-19. Karena wabah itu membuat kunjungan wisman sepi bahkan berkurang bahkan pemerintah pusat jug menghapus sementara pajak hotel dan restoran dari Februari-Agustus mendatang.

Dalam waktu dekat akan melakukan rapat dan konsultasi terkait mekanisme dan petunjuk teknisnya serta jumlah anggaran yang akan diterima Kabupaten Bintan,” ujar Indra dalam rapat bersama pelaku usaha di Ruang Rapat Komisi II DPRD Bintan, Senin (9/3/2020) pagi.

Selaku lembaga legislatif, tugas Komisi II juga memantau terus perkembangan ekonomi dan kebijakan-kebijakan yang harus diperjuangkan.

Maka setelah diketahui mekanisme dan petunjuknya seperti apa, maka langkah selanjutnya Komisi II DPRD Bintan akan berkoordinasi dengan Pemkab Bintan. Koordinasi itu untuk mengetahui soal aturan penerimaan dan penggunaan anggaran di daerah. “Kami akan terus dukung sektor pariwisata agar tetap bertahan dan berkembang,”katanya.

Penulis:Hasura