PRESMEDIA.ID, Batam – Lakukan pengawasan atas dugaan pengelolaan limbah yang tidak prosedural, Komisi III DPRD Kepulauan Riau melakukan kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka inspeksi mendadak (sidak) ke PT Musim Mas di Batam.
Sidak dilaksanakan atas dasar adanya informasi terkait limbah yang dihasilkan oleh PT tersebut tidak dikelola sesuai dengan mekanisme.
Sekretaris Komisi III Kamaruddin Ali, mengatakan, kedatangan mereka ke perusahaan tersebut untuk mempertanyakan dan mengetahui bagaimana kebenaran proses pengolahan limbah di PT Musim Mas di Batam itu.
“Apakah sudah sesuai dengan prosedur atau tidak, Karena, informasi yang beredar di masyarakat pengolahan limbah di PT Musim Mas ini tidak sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho, juga mengatakan, pihaknya juga meminta prosedur serta melihat proses pengolahan limbah di PT Musim Mas itu, demikian juga pengolahannya, dilakukan secara mandiri atau dilakukan oleh pihak lain.
“Jika pengolahan limbahnya dilakukan oleh pihak lain, sebaiknya PT.Musim Mas bisa melihat izin perusahan tersebut terlebih dahulu, apakah sudah sesuai dengan peraturan perundangan atau tidak, demikian juga dengan trek recordnya,” kata Widiastadi.
Sementara itu, anggota Komisi III Surya Sardi, menyebut berdasarkan informasi yang diperoleh, pengolahan limbah dari PT.Musim Mas yang berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) diolah secara tidak benar.
“Karena berdasarkan informasi yang beredar FABA dari Musim Mas dicampur dengan karbit sebagai bahan dasar untuk pembuatan Batako, Nah hal ini yang ingin kita ketahui, apakah itu benar dan apakah itu aman bagi masyarakat?†tanya Surya Sardi.
Menanggapi hal tersebut, Manager Affair PT.Musim Mas, Rendra menjelaskan bahwa PT.,Musim Mas menggunakan bahan bakar batu bara dalam produksinya.
Dari penggunaan bahan bakar batu bara tersebut, menghasilkan limbah FABA. Limbah FABA sendiri, lanjutnya, tidak diolah sendiri, melainkan dikelola oleh pihak lain salah satunya PT.Berkat Bersaudara.
“Selama ini, ada tiga pengelola limbah FABA milik Musim Mas. Dari tiga itu, hanya PT Berkat Bersaudara yang mencampur FABA dengan karbit dan semen untuk dijadikan sebagai bahan dasar batako,” ujarnya.
Memang betul FABA itu dicampur dengan karbit. Namun berdasarkan izin yang diterbitkan oleh KLHK kepada PT.Berkat Bersaudara memang sudah sesuai. Sehingga, terkait dengan keamanan pengolahan limbah oleh PT Berkat Bersaudara sudah bukan kewenangan dari PT Musim Mas lagi.
“PT Musim Mas hanya berwenang melakukan pelaporan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait jumlah limbah yang dihasilkan dan melaporkan jumlah manifest limbah yang diangkut,” sebutnya.
Rendra juga menyebut, Jumlah FABA yang dihasilkan oleh PT Musim Mas sendiri mencapai 52 ton per harinya dan langsung diangkut oleh perusahaan pengelola limbah.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Persampahan Limbah B3 dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri Edison, yang saat itu juga turut melakukan sidak mengatakan, pengelolaan limbah PT Musim Mas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“PT Berkat Bersaudara, sudah mengantongi izin pengolahan limbah FABA yang diterbitkan dari KLHK,” ujarnya.(*)
Editor Presmedia
Komentar