
PRESMEDIA.ID– Komisi Yudisial (KY) menetapkan 13 calon Hakim Agung dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Mahkamah Agung (MA). Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno KY di Gedung KY, Jakarta, dan selanjutnya akan diusulkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas dan integritas peradilan nasional, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI yang menegaskan supremasi hukum dan penegakan keadilan tanpa pandang bulu.
Berdasarkan hasil rapat pleno, komposisi calon hakim agung yang diusulkan meliputi:
- Kamar Pidana: 4 calon
- Kamar Perdata: 2 calon
- Kamar Agama: 2 calon
- Kamar Militer: 1 calon
- Kamar Tata Usaha Negara (TUN): 1 calon
- Kamar TUN Khusus Pajak: 3 calon dan
- Hakim ad hoc HAM MA: 3 calon
Mukti menegaskan bahwa penetapan ini melalui proses seleksi ketat, mulai dari seleksi administrasi, penilaian kualitas, pemeriksaan kesehatan dan kepribadian, hingga wawancara terbuka.
“KY menjamin para calon memenuhi standar kompetensi dan integritas yang telah ditetapkan,” ujar Mukti dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Proses seleksi juga melibatkan partisipasi publik untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas dalam penentuan calon hakim.
Adaoaun daftar lengkap dan nama 13 Calon Hakim Agung MA 2025 adalah:
I. Kamar Pidana
1.Alimin Ribut Sujono
2.Annas Mustaqim
3.Julius Panjaitan
4.Suradi
II. Kamar Perdata
5. Ennid Hasanuddin
6. Heru Pramono
III. Kamar Agama
7. Lailatul Arofah
8. Muhayah
IV. Kamar Militer
9. Agustinus Purnomo Hadi
V. Kamar TUN
10. Hari Sugiharto
VI. Kamar TUN Khusus Pajak
11. Budi Nugroho
12. Diana Malemita Ginting
13. Triyono Martanto
VII.Hakim ad hoc HAM MA
-Agus Budianto
-Bonifasius Nadya Arybowo
-Moh Puguh Haryogi
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M. Taufiq HZ, menegaskan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
KY juga mengapresiasi peran media dan masyarakat yang ikut mengawal proses seleksi ini. Langkah ini diharapkan memperkuat MA sebagai puncak peradilan nasional, meningkatkan kepercayaan publik, dan mempercepat terwujudnya sistem hukum yang adil, bersih, dan berpihak pada rakyat.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi