
PRESMEDIA.ID, Jakarta – Komisi Yudisial (KY), periksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas terdakwa GRT dalam kasus pembunuhan yang terdaftar dalam perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Hakim P oleh KY di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (19/8/2024).
Menurut Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, pemeriksaan ini dilakukan secara tertutup sebagai bagian dari hak jawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan oleh pihak pelapor.
Mukti Fajar menjelaskan bahwa materi pemeriksaan tidak bisa diungkapkan kepada publik karena hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik.
“Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (20/8/2024).
Sebelumnya, KY menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari kuasa hukum dan keluarga korban DSA, serta aktivis dan politisi Rieke Diah Pitaloka pada Senin (29/7/2024) di Gedung KY, Jakarta.
Laporan tersebut memicu investigasi lebih lanjut untuk memastikan integritas dan profesionalisme putusan yang telah dikeluarkan.
Mukti Fajar juga menambahkan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai. “Segala informasi yang diperlukan akan kami update lebih lanjut,” pungkasnya.