Kompak Jadi Kurir Narkoba Pasutri Dewi dan Hengky Dituntut 9-9,6 Tahun Penjara

Kompak Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Dituntut 9 sampai 9,6 Tahun Penjara secara virtual di PN Tanjungpinang (Foto: Roland)
Kompak Jadi Kurir Narkoba, Pasutri Ini Dituntut 9 sampai 9,6 Tahun Penjara secara virtual di PN Tanjungpinang (Foto: Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kompak jual dan edarkan narkoba jenis sabu, pasangan suami istri (Pasutri) terdakwa Dewi Kusno dan Hengky Tornado dituntut 9 sampai 9,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Putra Waruwu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (13/12/2022).

Dalam tuntutannya, Eka menyatakan, kedua terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.

Hal itu sesuai dengan dakwaan Primer melanggar pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Hengky Tornado dengan tuntutan pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan, denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara,” kata JPU pada sidang secara virtual.

Sementara dalam sidang terpisah, Terdakwa Dewi Kusno juga dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sedangkan barang bukti 7 paket kecil narkoba sabu bersama satu unit handphone infinix, dirampas untuk dimusnahkan. Barang sepeda motor RX King satu unit dikembalikan kepada saksi pemilik.

Atas tuntutan, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Akur Syarifudin menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

Atas keberatan terdakwa, Majelis Hakim, Risbarita didampingi Majelis Hakim Justiar Ronald dan Siti Hajar Siregar menunda persidangan hingga Rabu (4/1/2023).

Sebelumnya, pasutri Dewi Kusno dan Hengky Tornado ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan di dua tempat berbeda, karena menjadi kurir dan penjual narkoba.

Awalnya, polisi menangkap Dewi di rumahnya Perumahan Bumi Air Raja saat menjual narkoba, sedangkan suaminya Hengky Tornando ditangkap di Kebun KM 15 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kompaknya pasangan suami istri terdakwa Dewi Kusno dan Hengky Tornado ini menjual narkoba, berawal dari Suruhan Dewi kepada suami Sirihnya, Hengky Tornado agar mengambil narkoba jenis sabu di belakang Hotel Aston.

Narkoba itu kata Dewi didapat dari temannya bernama Umam (DPO), yang memintanya menjual dan mengedarkan narkoba sabu tersebut dengan iming-iming upah. Dewi juga beralasan, karena sedang butuh duit untuk mengurus paspor, dia dan suaminya nekat menjual narkoba sabu itu.

Sementara terdakwa Hengky, atas suruhan Dewi, mengambil dan menjemput narkoba sabu itu sebanyak dua paket kecil dengan berat 10 gram.

Setelah memperolehnya, terdakwa membawa barang haram itu ke rumah. Selanjutnya dari 5 gram narkoba sabu itu dipecah-pecah menjadi 6 paket.

“Satu paketnya kami gunakan, sisanya dijual. Sedangkan 5 gram lagi saya serahkan ke Dewi,” ujarnya.

Namun setelah Dewi tertangkap, Hengky juga diamankan polisi di kebun, bersama 7 paket kecil narkoba jenis sabu.

Sedangkan terdakwa Dewi mengaku 5 gram itu dijual kepada terdakwa Kotel (DPO) dengan harga Rp3,4 juta. Saat menjual narkoba itu, ia pun ditangkap polisi di rumahnya Perumahan Bumi Air Raja.

Penulis: Roland
Editor: Redaktur