Korban Cabut Laporan, Kasus KDRT Oknum DPRD Tanjungpinang Dihentikan Polisi

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Korban Wulan Andarini cabut laporan, Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan anggota DPRD Tanjungpinang M.Apriandi di hentikan Polisi.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengatakan, Pencabutan Laporan korban kekerasan itu, disampaikan korban ke Polres Tanjungpinang pada Minggu (31/5/2020) kemarin.

“Betul sekali, sudah menyampaikan cabut laporan ke polres kemarin,”ujarnya pada wartawan, Senin (1/6/2020).

Dengan dicabutnya laporan, lanjut Reza maka proses penyidik atas dugaan KDRT tersebut tidak lagi dilanjutkan, karena kasus KDRT yang dilaporkan korban merupakan delik aduan.

Sebelumnya, anggota DPRD kota Tanjungpinang M.Apriyandi dilaporkan isterinya korban Wulan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Polisi, Selasa (26/5/2020) lalu.

Informasi yang dihimpun, kejadian KDRT tersebut terjadi pada pagi hari, dikediaman oknum anggota DPRD kota Tanjungpinag itu.

Namun sebelum laporan diterima di SPKT, Pores Tanjungpinang meminta yang bersangkutan agar melakukan visum terlebih dahulu. Setelah itu yang bersangkutan langsung ke RS, hingga korban belum sempat di periksa Polisi

Penulis:Roland�

Komentar