Korsubgah KPK Soroti Kerawanan Korupsi di Pengadaan Barang dan Jual Beli Jabatan di Kepri

Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Kepala Satgas Korsupgah Korwil I Sumatera KPK Azril Zah dalam rakor Monev pencegahan korupsi di Kepri
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, dan Kepala Satgas Korsupgah Korwil I Sumatera KPK, Azril Zah, dalam rakor Monev pencegahan korupsi di Kepri (Foto:Humas-Kepri)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti praktik korupsi yang terjadi di sektor pengadaan barang dan Jasa serta jual beli jabatan dalam mutasi dan pergantian jabatan di Provinsi Kepri.

Penekanan pencegahan korupsi di dua sektor itu dikatakan KPK dalam rapat koordinasi monitoring dan evaluasi (Monev) Satgas Korsupgah Korwil I Sumatera KPK, bersama Pemerintah provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Kamis (28/10/2021).

Kepala Satgas Korsupgah Korwil I Sumatera KPK Azril Zah mengatakan, program pencegahan korupsi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya disektor pengadaan barang dan jasa dan jual beli jabatan dalam mutasi dan pelantikan pejabat.

Target KPK, bukan menangkap atau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pemerintahan maupun warga sipil. Tetapi, yang terpenting adalah melakukan pencegahan terkait tindak pidana Korupsi.

Oleh karena itu lanjutnya Azril Zah, untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, manajemen SDM, pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan dana perimbangan, dilakukan dengan jujur, sehingga, tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (Good Government and Clean Governance).

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga memastikan, akan memberikan perhatian khusus pada penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari tindak kejahatan korupsi di lingkungan pemerintah provinsi.

“Sejak awal saya diamanahkan sebagai Gubernur Kepri bersama dengan Ibu Marlin Agustina, kami sudah meneguhkan niat untuk memimpin Pemprov Kepri jauh dari tindakan korupsi. Hal ini kami tebalkan dalam misi Provinsi Kepulauan Riau di dalam RPJMD,” ucapnya.

Misi itu kata Ansar, adalah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, berprinsip pelayanan dan berwawasan lingkungan.

Ansar juga menyadari jika bidang pengadaan barang dan jasa merupakan area yang rentan terjadinya tindakan korupsi. Untuk itu, Pemprov Kepri telah melakukan beberapa upaya untuk menjamin pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan.

Diantaranya, menjadikan unit pengadaan barang dan jasa menjadi biro tersendiri melalui Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 73 tahun 2019. Kemudian, melakukan pemenuhan jabatan fungsional PBJ sebanyak 24 orang yang didasarkan pada analisis jabatan.

Lalu, melakukan implementasi e-Procurement secara menyeluruh dengan memanfaatkan aplikasi SPSE, e-Catalogue dan bela pengadaan.

“Dibutuhkan pengawasan dan sistem yang ketat untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. Kami menyambut baik kehadiran KPK sehingga bisa memberikan saran dan perbaikan untuk menjalankan pemerintahan yang bersih kedepannya,” tutur Gubernur.

Selain itu, Ansar juga menekankan bila manajemen ASN di Pemprov Kepri tidak mengenal yang namanya transaksional. Saat ini pengisian Jabatan Tinggi Pratama dilakukan dengan sistem rekrutmen terbuka.

“Sama halnya dengan mutasi dan promosi eselon III dan IV yang didasarkan pada kompetensi masing-masing untuk mencapai filosofi right man on the right place,” demikian Ansar.

Penulis:Redaksi
Editor  :Redaksi