Korupsi APBDes 2020, Mantan Kades Tanjung Pelanduk Karimun Didakwa Berlapis

Sidang Online Kasus Korupsi APBDes Desa Tanjung Pelanduk Karimun dengan tersangka PltKades Sudirman Syahrizal di PN Tipikor Tanjungpinang Foto Rolandpresmediaid

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Moro mendakwa mantan Pjs.Kepala Desa Tanjung Pelanduk Kecamatan Moro Kabupaten Tanjung Balai Karimun Sudirman Syahrizal dengan dakwaan berlapis.

Terdakwa Sudirman didakwa atas dugaan korupsi penyelewengan dana APBDes Desa Tanjung Pelanduk, Moro Kabupaten Karimun sebesar Rp 226.581.441 pada 2020.

Dakwaan dibacakan secara virtual oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (18/10/2021).

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan selama terdakwa menjabat sebagai Pjs Kades Tanjung Pelanduk pada Maret 2020 sampai Agustus 2020, anggaran APBDes diselewengkan oleh terdakwa.

“Semua anggaran APBDes diselewengkan terdakwa dengan total kerugian negara Rp 226.581.441,” ungkap Haryo di PN Tanjungpinang.

Modus terdakwa lanjutnya, adalah dengan membuat laporan fiktif seperti Honorarium dan gaji perangkat desa senilai Rp157 juta.

Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan korupsi dalam pengadaan aset (motor desa) sebesar Rp25 juta.

“Pembayaran gaji dan tunjangan perangkat desa Rp134 juta, honor operator Siskeudes Rp6 juta, lampu tenaga surya Rp106 juta, kader posyandu Rp25 juta dan lain-lain,” sebutnya.

Modus terdakwa menyelewengkan dana Desa itu, sebut Jaksa dengan membuat Laporan fiktif pembayaran Honorarium dan pembelian motor.

“Jadi berdasarkan administrasi fiktif yang dibuat terdakwa Gaji dan pembelian Motor desa itu sudah dilakukan. Namun kenyataanya, Honor dan gaji perangkat desa belum dibayar, dan motor yang diadakan juga tidak ada,” ujarnya.

Dalam kasus ini, lanjut Hario juga ditemukan beberapa perangkat desa yang ikut menikmati dana tersebut, Tetapi saat penyelidikan mereka memiliki etika dan mengembalikan dana tersebut.

“Di satu sisi perangkat desa ini juga turut membantu penyidikan dan dana desa itu telah dikembalikan juga senilai Rp90 jutaan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2020 sebagaimana dalam dakwaan primair.

Selain itu terdakwa juga didakwa dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2020 sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dakwaan itu terdakwa yang didampingi kuasa hukum penunjukan Halim, Anur Syarifudin menyatakan tidak keberatan dengan dakwaan Jaksa.

Atas dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Eduart MP Sihaloho serta didampingi oleh Majelis Hakim adhoc tipikor Syaiful Arif dan Albiferi menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Penulis: Roland
Editor. : Redaksi