
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dua terdakwa sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja, Winda Tri Utami (19) dan Mg (21) masing-masing dihukum 3 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 1 bulan kurungan.
Putusan dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungpinang Ricky Ferdinand didampingi Hakim anggota Siti Hajar Siregar dan Fauzi Senin (29/4/2024).
Dalam putusannya, Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Hal itu sebagaimana dakwaan pertama melanggar pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Menjatuhkan hukuman pada dua terdakwa, dengan pidana 3 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 bulan,” kata Hakim.
Atas putusan itu, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Agus Riawantoro menyatakan pikir-pikir.
Begitu juga dengan JPU, Desta yang menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan masing-masing selama 6 tahun penjara.
Diketahui bahwa, Polresta Tanjungpinang ringkus dua pelaku sindikat pengiriman Pekerja Migran Ilegal berinisial Wt (19), dan Mg (21) ke Kamboja.
Penangkapan dua pelaku dilakukan Polresta Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Selasa (1/8/2023).
Selain ringkus dua pelaku, Polisi juga mengamankan tiga laki-laki dan perempuan asal kota Tanjungpinang inisial Ap (18) Pf dan Dc yang diduga menjadi calon Pekerja Migran yang akan dikirimkan pelaku.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur












