
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Lanjutkan proses penyidikan dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menyatakan akan kembali memanggil sejumlah saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Aheliya Abustam mengatakan, saat ini penyidiknya telah melayangkan surat pemanggilan pada sejumlah pihak untuk diperiksa atas dugaan korupsi tersebut.
“Pemanggilan sudah dilakukan, dalam waktu dekat sejumlah pihak dalam kasus itu akan kembali diperiksa,”ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa,(7/1/2020).
Adapun sejumlah saksi yang yang rencananya akan dimintai keterangan pada Kamis,(9/1/2020) lanjut Aheliya, salah satunya adalah dari dinas terkait, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Bank Tabungan Negara.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang secara resmi menaikkan perkara dugaan korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidik dilakukan atas ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian keuangan negara.
�Kita sudah simpulkan, sepakat dinaikkan ke tingkat penyidikan pidsus,”ujar Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam
Mengenai nilai kerugian, Pihak kejaksaan mengatakan hingga saat ini diduga mencapai Rp.1,3 milliar, dan proses penyidikan dari yang sebelumnya seksi Intelijen saat ini proses hukumnya ditangani oleh penyidik pidana khusus.
Penulis :Dani