PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetetapkan Yr (Yudi Rahmadani)Â tersangka dugaan Korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, penetapan Yr sebagai tersangka korupsi BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang itu, dilakukan atas penyidikan dan alat bukti, pemeriksaan serta keterangan saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung lainnya.
“Dengan penyidikan dan sejumlah alat bukti itu, maka Yr kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya pada sejumlah wartawan Senin (21/12/2020).
Ia mengatakan, dari penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan, dugaan korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang terjadi sejak 2018 sampai September 2019 yang mengakibatkan kerugian negara Rp3,3 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Kepri.
Tersangka Yr adalah ASN di Pemko Tanjungpinang dan merupakan mantan pegawai BP2RD Tanjungpinang,”kata Ahelya didampingi oleh Kasipidsus, Raka Tama Aditya dan Kasi Intel, Bambang di Kejari Tanjungpinang.
Pada kesempatan itu, Aheliya juga mengakui lamanya penyidikaan dugaan korupsi BPHTB yang dilakukan dikarenakan kondisi pandemi Covid-19 saat ini yang mengakibatkan, pemanggilan dan proses pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara tersebut menjadi terkendala.
“Saya meminta maaf dengan proses penyidikan yang sangat lama akibat kondisi Pandemi ini,”pungkasnya.
Sementara itu, Kepala seksi Pidana khusus Kejaksaan Negri Tanjungpinang Raka Tama Aditya mengatakan,modus korupsi yang dilakukan tersangka Yr adalah dengan menggunakan aplikasi BPHTB terhadap sejumlah warga yang membayarkan BPHTB.
Namun setelah menginput nama dan menerima dana BPHTB-nya, tersangka tidak menyetorkan dana BPHTB warga tersebut ke kas penampungan BPHTB Kota Tanjungpinang. Hinga menyebabkan kerugian negara C/q Pemerintah kota Tanjujngpinang dari Januari 2018 sampai September 2019.
“Perkara ini ketahuan di bulan Oktober 2019 setelah adanya program integrasi data pihak BP2RD dengan BPN Tanjungpinang,”ungkap Raka.
Lebih lanjut, Raka mengungkapkan bahwa tersangka ini dahulunya sudah tidak bekerja di BP2RD Tanjungpinang, tetapi menggunakan aplikasi tersebut. Selanjutnya kerana tersangka pernah berdinas disana dan sehingga tersangka mengetahui penggunaan aplikasinya.
“Sistemnya seperti apa, di buka komputer dan tersambung ke wifi BP2RD itu bisa terhubung,”jelasnya.
Atas perbutanya, Negara C/q peemrintah kotra Tanjungpinang mengalami kerugian Rp.3,3 Miliar. Dan atas perbuatannya, itu tersangka di jerit dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang Undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Penulis : Roland
Komentar