Korupsi BPR Bestari, Elfin Yudista Divonis 1 Tahun Penjara, Hakim Sebut Terdakwa Tidak Terima Keuntungan

Mantan DIrut PD.BPR Bestari Alfin Yudista saat diperiksa sebagai saksi di PN Tanjungpinang dalam kasus korupsi Rp5,9 miliar dengan terdakwa Arif Firmansyah. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Elfin Yudista saat sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada mantan Direktur Bank Perkreditan Rakyat Bestari (BPR Bestari) terdakwa Elfin Yudista, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Putusan diucapkan majelis ketua majelis Hakim boy Syailendra dan dua hakim anggota di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (3/7/2025) kemarin.

Dalam putusannya, hakim menyatakan, terdakwa Elfin Yudista terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim di ruang sidang Tipikor Tanjungpinang.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Namun, dalam pertimbangnya, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi dari tindak pidana yang terjadi.

Hakim sebut Terdakwa Elfin Yudista Tidak Diuntungkan

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan, bahwa terdakwa Elfin Yudista, sebagai direktur utama BPR Bestari, memang terbukti memberikan otorisasi pencairan dana nasabah dan deposito yang tidak sesuai dengan SOP bank dan peraturan perundang-undangan. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp5,9 miliar, yang memperkaya terpidana Arif Firmansyah.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, hakim menyatakan bahwa terdakwa Elfin Yudista tidak mendapatkan keuntungan dari penyalahgunaan dana tersebut.

“Justru terdakwa adalah pihak yang pertama kali menemukan dan mengungkap penyalahgunaan dana nasabah. Ia melaporkan hal tersebut kepada dewan pengawas dan aparat penegak hukum,” kata hakim.

Atas putusan ini, terdakwa Elfin Yudista dan kuasa hukumnya menyatakan menerima. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan atau pikir-pikir.

Sekedar mengingatkan, kasus korupsi di PD.BPR Bestari ini adalah hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi Kepri yang awalnya hanya menetapkan satu tersangka Arif Firmansyah.

Namun dalam dakwaan dan fakta persidangan terpidana Arif Firmansyah, korupsi Rp5,9 miliar dana dan deposit Nasabah di PD.BPR Bestari, juga melibatkan Elfin Yudista dan sejumlah pegawai PD.BPR.Bestari.

Dari fakta persidangan Arif Firmansyah ini, selanjutnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan dan menahan mantan Direktur PD BPR Bestari Elfin Yudista sebagai tersangka dalam kasus korupsi PD.BPR Bestari tersebut.

Terdakwa Arif Firmansyah Divonis 13 tahun Penjara

Sementara terdakwa Arif Firmansyah selaku Pejabat Operasional Perusahaan Daerah (PD) BPR Bestari Tanjungpinang divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan korupsi Rp5,7 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PD.BPR Bestari Tanjungpinang.

Hakim menyatakan, terdakwa Arif Firmansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah rekannya di PD BPR Bestari sebagaimana dakwaan Jaksa, melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatanya terdakwa dipidana selama 7 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan atas korupsi yang dilakukan dengan pengembalian Uang Pengganti kerugian negara Rp 5,7 miliar.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan, dijatuhi hukuman tambahan pidana penjara selama 3 tahun.

Arif Firmansyah Juga divonis 3 tahun di Kasus TPPU

Dalam kasus TPPU atas perkara asal tindak pidana korupsi, terdakwa Arif Firmansyah juga dinyatakan terbukti melanggar pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. Atas perbuatanya terdakwa dihukum Pidana Penjara selama 3 tahun, Denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara sejumlah barang bukti berupa uang yang disita Jaksa dari terdakwa Rp 242 juta, kendaraan mewah, serta barang elektronik, dirampas untuk negara sebagai pengganti kerugian.

Penulis: Presmedia
Editor : Redaksi