Korupsi BUMD Lingga, Risalasih Perintahkan Kabag Keuangan Junaidi Buat Laporan Fiktif 

Sidang Korupsi BUMD Lingga diperiksa sebagai saksi Risalasih Mengkau Perintahkan Kabag Keuangan BUMD LIngga Buat Laporan Fiktif
Sidang Korupsi BUMD Lingga, diperiksa sebagai saksi, Risalasih Mengkau Perintahkan Kabag Keuangan BUMD LIngga Buat Laporan Fiktif (Foto:Roland/presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Direktur PT.Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) Terdakwa Risalasih, mengaku memerintahkan Kabag Keuangan BUMD Lingga Junaidi, untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif pengadaan mesin tepung penggilingan ikan di PT.PSM.

Hal itu katakan Risalasih saat dihadirkan Jaksa sebagai saksi pada sidang lanjutan terdakwa Efrizon Nasri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (1/12/2021).

Kepada majelis Hakim, Risalasih mengaku, laporan kegiatan pengadaan mesin tepung ikan dilaksanakan sesuai peraturan direksi, yang mengacu pada peraturan Bupati Lingga.

“Tapi dalam pengadaannya tidak ada lelang,” katanya.

Ia menyampaikan, pembayaran tahap pertama kepada terdakwa Efrizon dilakukan sebesar Rp 1,7 miliar pada 17 Oktober 2019 melalui transfer yang dilakukan oleh Kabag Keuangan Junaidi.

Pembayaran tahap pertama dana 50 persen pengadaan barang itu, dibayarkan walau saat itu belum ada pekerjaan, karena sesuai kesepakatan.

Pembayatan sendiri, lanjut Risalasih, dilakukan sebanyak 5 kali diantaranya pada 17 Oktober 2019 senilai Rp 1,7 miliar, 19 November 2019 senilai Rp 780 juta, 20 Maret 2020 senilai Rp 275 juta dan 4 Mei 2020 senilai Rp 360 juta sehingga totalnya senilai Rp 3,1 miliar.

Terdakwa Risalasih juga mengakui bahwa laporan pertanggungjawaban fiktif, diantaranya surat pembelian, surat permohonan harga, perintah dimulainya pekerjaan ada dibuat oleh Junaidi pada tahun 2020 bukan tahun 2019

” Itu atas perintah saya, untuk  melengkapi dokumen pendukung kerja, untuk laporan audit dan saat itu telah diperiksa Polda Kepri,” ucapnya.

Saksi yang juga terdakwa ini, juga menyebut, pada Februari 2020 mesin sudah dipasang dan dihidupkan tetapi tidak beroperasi, hasilnya belum mengeluarkan tepung ikan karena saat itu ada kendala teknis.

“Saya lihat ikan dimasukan ada salah satu boiler macet,” paparnya

Akibat hal itu, teknisinya meminta waktu beberapa hari untuk memperbaiki. Namun setelah diakui, tidak ada lagi pengujian, karena teknisi meminta bahan baku 7 ton ikan dan tidak dapat disiapkan sehingga pengujian tidak jadi dilakukan.

“Tapi pembayaran tetap dibayar juga sampai lunas,” tambahnya.

Dalam persidangan terdakwa Risalasih juga menyampaikan bahwa pengerjaannya sudah selesai secara fisik telah dipasang semua, tetapi mesin belum diuji secara keseluruhan karena dia masuk penjara dalam kasus Korupsi di Bintan.

“Untu pengujian tidak jdi dilakukan karena saya dipenjara. Saya dapat informasi juga mesin itu tidak dapat menghasilkan tepung ikan,” ujarnya.

Sebelumnya,  Kepala Bagian Umum dan Keuangan BUMD Lingga Junaidi juga mengatakan selain pengadaan mesin penggilingan ikan, sejumlah kegiatan usaha PT.Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) anak perusahaan BUMD Lingga banyak yang belum siap.

Sejumlah kegiatan yang belum siapa itu diantaranya Pembangunan gedung pabrik air kemasan, Pengadaan mesin kemasan air serta program pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Lingga.

“Program kegiatan BUMD untuk pembangunan gedung pabrik air minum kemasaan itu dialokasikan Rp1,5 miliar. Kemudian pengadaan mesin air kemasan Rp.1,5 Miliar.” jelas Junaidi dalam sidang lanjutan terdakwa Efrizon pada kasus dugaan korupsi pengadaan Mesin Tepung ikan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (17/11/2021).

Sebagaimana diketahui, dalam kasus korupsi pengadaan barang Mesin Tepung Ikan di BUMD Lingga ini, Risalasih dan Efrizon Nasri ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa.

Keduanya, didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di BUMD Lingga yang mengakibatkan kerugian negara Rp3.090.726.183,-.

Dalam dakwaan jaksa, Pengadaan barang Mesin pembuat Tepung ikan BUMD Lingga diawali dengan perintah Terdakwa Risalasi selaku direktur PT.PSM-BUMD Lingga kepada terdakwa Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM untuk membuat perhitungan dana dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan BUMD itu.

Atas perintah itu, selanjutnya Efrizon Nazri membuat alokasi anggaran untuk pembeliaan barang mesin pengolah tepung ikan itu Rp3.090.726.183.

Selanjutnya, terdakwa Risalasi sebagai direktur BUMD PT.PSM Lingga, mengeluarkan dana pembeliaan barang di BUMD itu tanpa melalui tender dan membayarkan kepada Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM. Atas pembeliaan barang itu, Efrizal mendapat fee pembelian sebesar Rp150 juta.

Sementara penyidikan Polisi mengungkap, barang mesin dan alat pembuatan tepung ikan yang dibeli PT.PSM BUMD Lingga itu, tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan hingga mengakibatkan kerugian negara.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi