
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kepri menambah (Bonus) 6 bulan hukuman mantan Kepala sekolah SMKN 1 Batam, terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dalam kasus Korupsi dana Bantuan Sosial (BOS).
Sementara terdakwa Wiswira Dani yang merupakan bendahara SMKN 1 Batam hukumnya tetap 1 tahun penjara.
Putusan dijatuhkan Hakim banding PT Kepri, yang diketuai Dr.Budi Santoso didampingi hakim anggota Eli Warti dan  Dr.Supomo.
Humas PT Kepri Priyanto, mengatakan putusan banding PT.Kepri atas perkara Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2023 atas nama Siswirya dan perkara Nomor 10/PID.SUS-TPK/2023 atas nama Lea Lindrawijaya Suroso itu diputus hakim banding PT.Kepri pada 7 dan 20 Juni 2023 dengan majelis yang sama.
Amar putusanya kata Priyanto, menyatakan kedua terdakwa Lea Lindrawijaya dan Wiswira Dani terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagai aman diputu PN Tipikor Tanjungpinang.
“Memperbaiki putusan PN Tipikor Tanjungpinang untuk terdakwa Lea Lindrawijaya, dengan putusan, menghukum terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. Denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” sebutnya saat ditemui di PT Kepri Rabu (21/6/2023).
Terdakwa Lea Lindrawijaya, juga dihukum membayar Uang Pengganti (UP) Rp 468 juta, jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
“Sedangkan untuk terdakwa Wiswira, hakim menyatakan, menguatkan putusan PN Tipikor Tanjungpinang dan Hukumnya sama,” sebutnya.
Petikan dan risalah putusan banding PT.Kepri ini lanjut Priyanto, juga telah disampaikan ke PN Tipikor Tanjungpinang untuk disampaikan kepada Jaksa selaku pihak pembanding dan terdakwa.
Dengan putusan hakim PT ini, hukuman mantan kepala sekolah SMK Negeri 1 Batam terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso ini, lebih berat 6 bulan dari vonis hakim PN Tipikor Tanjungpinang yang sebelumnya menghukum terdakwa 1 tahun penjara.
Namun demikian, hukuman ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Batam yang sebelumnya menuntut ke terdakwa Lea Lindrawijaya sebagai kepala sekolah 2 tahun penjara dan terdakwa Wiswira selaku Bendahara dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, mantan kepala sekolah dan bendahara SMK Negeri 1 Batam ini, ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus korupsi dana BOS Rp.468.974.117,- tahun 2017-2019.
Terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso adalah kepala sekolah SMK N I Batam dan Wiswira selaku bendahara dana bantuan operasional sekolah didakwa secara bersama-sama melakukan korupsi dana BOS.
Jaksa mengatakan, kedua terdakwa melakukan korupsi dana BOS dengan modus memark-up harga barang yang dipesan untuk mendapat keuntungan atas fee pembelian.
Selain itu, kedua terdakwa juga melaksanakan kegiatan belanja dana BOS tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Bahkan dalam membelanjakan dana BOS, mantan kepala sekolah dan bendahara SMK 1 Batam itu, melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dana BOS hingga merugian keuangan Negara
Kedua tersangka juga disebut, memanipulasi laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Batam dengan cara penggelembungan (mark up) harga untuk mendapatkan dana secara pribadi atas diskon belanja dan pembeliaan barang yang dilakukan hingga merugian keuangan Negara.
Berita Sebelumnya:
- Kejari Batam Naikan Status Perkara Dugaan Korupsi Dana Bos SMAN 1 Batam ke Penyidikan
- Dakwaan Jaksa Batam ke Dua Terdakwa Korupsi Dana Bos SMKN 1 Batam Disebut Copy-Paste
- Korupsi dana Bos, Kepsek dan Bendahara SMK 1 Batam Dituntut 1,6 dan 2 Tahun Penjara
- Divonis Ringan Hakim Siti Hajar, Terdakwa Korupsi Dana BOS SMK 1 Batam Keberatan dan Banding
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi