Korupsi dana BOS Jalan-Jalan ke Malaysia, Eks Kepsek SMA 1 Batam Ditahan di Rutan

Terdakwa M.Chaidir saat berada di Rutan untuk ditahan di Ruang Orientasi
Terdakwa M.Chaidir saat berada di Rutan untuk ditahan di Ruang Orientasi

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terdakwa korupsi Dana BOS di SMA Negeri 1 Batam, Mohammad Chaidir ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Penahanan Terdakwa Korupsi ini, menjadi tahanan titipan pengadilan Negeri Tanjungpinang, setelah sebelumnya Berkas perkara Terdakwa dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam ke Pengadilan Tipikor.

Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan membenarkan penahanan Terdakwa Mohammad Chaidir itu. Terdakwa kata Eri dititipkan Kejaksaan Negeri Batam sejak, Jumat (14/1/2022) lalu.

“Terdakwa M.Chadiri dititipkan ke Rutan pada Jumat kemarin. Dan saat ini, yang bersangkutan masih ditempatkan di Sel Tahanan Admisi Orientasi Rutan,” ujarnya menjawab konfirmasi PRESMEDIA.ID Senin (17/1/2022).

Sel tahanan orientasi merupakan sel tahanan yang disiapkan untuk tahanan yang baru dilimpahkan Kepolisian maupun Kejaksaan di Rutan, sebagai ruang karantina tahanan yang baru masuk.

Bagi Tahanan yang baru masuk ke Rutan, di ruangan ini akan diberi Asesmen oleh tim medis Rutan selama 14 hari.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Mohammad Chaidir sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana BOS SMAN 1 Batam.

Selanjutnya, berkas Perkara tersangka diterima PN Tanjungpinang. Rencananya, kasus dugaan korupsi dana BOS ini, akan mulai disidangkan pada Selasa (25/1/2022) mendatang.

Diketahui bahwa, tersangka Mohammad Chaidir merupakan Mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Batam. Terdakwa disangka melakukan korupsi dana BOS dan Komite sekolah tahun 2017 sampai 2019 senilai Rp 830 juta.

Dana itu, digunakan terdakwa M.Chaidir bersama Guru-Guru dan keluarganya berlibur ke Malaysia. Atas perbuatanya, negara dirugikan Rp 830 juta.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu jua tersangka juga dijerat Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi

Komentar