Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMA N 1 Batam M.Chaidir Didakwa Pasal Berlapis

Sidang korupsi dana BOS Mantan Kepsek SMA N 1 Batam Terdakwa M.Chaidir Didakwa Jaksa Pasal Berlapis
Sidang korupsi dana BOS, Mantan Kepsek SMA N 1 Batam Terdakwa M.Chaidir Didakwa Jaksa Pasal Berlapis

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Mantan Kepala sekolah SMA N 1 Batam terdakwa Mohammad Chaidir didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan korupsi Dana BOS di SMA Negeri 1 Batam.

Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Simatupang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (25/1/2022).

Dalam dakwaannya, Jaksa mengakungkapakan terdakwa M.Chaidir melakukan korupsi dana BOS SMA Negeri 1 Batam dengan modus pemalsuan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS, kemudian memark-up penggunaan biaya pembelian sejumlah keperluan sekolah dengan anggaran BOS yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

SPJ hanya ditandatangani oleh terdakwa dan bendahara komite sekolah saja tanpa diketahui oleh ketua komite sekolah,” ungkap Dedi pada wartawan di PN Tanjungpinang usai membacakan dakwaan.

Terdakwa lanjutnya, juga memalsukan tanda tangan ketua komite sekolah untuk setiap laporan anggaran dana BOS yang dibuat. Serta membuat Laporan fiktif penggunaan dana BOS dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tanggal mundur, setelah kasus diselidiki Kejaksaan Negeri Batam.

“Terdakwa memerintahkan bendahara komite sekolah memalsukan LPJ penggunaan dana BOS setiap triwulan. Sejumlah  LPJ palsu itu, diantaranya penggunaan dana BOS triwulan Pertama sebesar Rp 380 juta, kemudian Triwulan Kedua Rp 619 juta, Triwulan ketiga Rp296 dan triwulan keempat sekitar Rp 300 juta,” paparnya.

Atas perbuatan terdakwa lanjutnya, mengakibatkan kerugian negara atas dana BOS yang diterima SMA Negeri I Batam pertahunnya Rp 1,5 miliar sejak 2017 sampai 2019.

Selain itu terdakwa juga diketahui menggunakan anggaran Dana BOS untuk jalan-jalan ke Malaysia bersama keluarga dan sejumlah guru- guru SMA N 1 Batam.

“Terdakwa dan guru-guru SMA Negeri 1 Batam juga menggunakan dana Bos itu jalan-jalan ke Malaysia dan bukan studi banding atau melaksanakan kegiatan belajar,” ucapnya.

Atas perbuatanya Negara mengalami kerugian Rp 830 juta berdasarkan hasil perhitungan BPK Kepri.

Atas hal itu, Jaksa mendakwa terdakwa M.Chaidir melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP dalam dakwaan Primer.

Dalam dakwaan Subsidair, terdakwa juga didakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Atas dakwaan JPU itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Jefri Idham menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Anggalanton Buang Manalu didampingi Hakim Ad-Hoc Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif menunda persidangan selama satu pekan mendatang dengan memerintahkan  JPU untuk menghadirkan saksi.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi