
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Korupsi pajak BPHTB di BP2RD kota Tanjungpinang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yudi Ramdani dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sari Lubis di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (7/7/2021).
Dalam tuntutan yang dibacakan secara virtual, Jaksa Sari menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.033.992.000 miliar. Hal ini, sebagaimana dakwaan primer melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Atas perbuatannya, kami meminta pada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata JPU.
Selain tuntutan hukuman pokok, Jaksa juga menuntut terdakwa dengan hukuman tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 3.033.992.000.
“Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 3 tahun dan 3 bulan kurungan penjara,” ujarnya.
Atas tuntutan itu, Penasehat Hukum terdakwa Iwan kusuma putra menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Ketua Majelis Hakim, M Djauhar didampingi Majelis Hakim anggota, Jonni Gultom dan Suherman menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yudi Ramdani dengan dakwaan berlapis, melanggar  Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas manipulasi pemungutan pajak BPHTB di BP2RD Kota Tanjungpinang 2019-2020.
Terdakwa yang saat itu tidak memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di BP2RD Tanjungpinang, melakukan penginputan data dan administrasi Wajib Pajak BPHTB serta menerima pembayaran-pembayaran dana BPHTB dari wajib pajak yang dititipkan melalui notaris Dudi.
Tugas terdakwa kata Jaksa sesuai dengan SK Penempatannya adalah Kepala Bidang (Kabid Aset) di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
“Sehingga tidak ada hubungannya dengan pemungutan dan penginputan data WP BPHTB dalam penerimaan pajak Daerah Kota Tanjungpinang,†ujarnya.
Sejumlah dana tersebut selanjutnya tidak disetorkan terdakwa ke Kas daerah sebagai perolehan PAD kota Tanjungpinang. Hingga merugikan keuangan negara c/q pemerintah kota Tanjungpinang sebesar Rp 3.033.992.000.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi