
PRESMEDIA.ID, Bintan – Kejari Bintan mulai memanggil pihak Puskesmas guna melakukan penghitungan atas dugaan korupsi dana insentif tenaga kesehatan (nakes) dalam penanganan Covid-19.
Pemanggilan pertama dimulai dari Puskesmas Teluk Sasah, Kecamatan Seri Kuala Lobam. Dalam pemeriksaan itu, Kepala Puskesmas bersama pegawainya datang langsung ke Kantor Kejari Bintan di Km 16 Toapaya dengan membawa berkas penganggaran dan penggunaan dana insentif nakes 2020/2021
Kajari Bintan, I Wayan Riana, mengungkapkan setelah dilakukan penghitungan bersama-sama antara jaksa dan pegawai Puskesmas Teluk Sasah. Ternyata atas kesengajaan mereka melakukan tindak pidana korupsi telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 130 juta.
“Jadi selisih antara perhitungan mereka sendiri dengan hasil perhitungan bersama sangat besar. Mereka baru Kembalikan Rp 50 juta sementara selisihnya capai Rp 80 juta jadi mereka harus kembalikan sebesar nominal itu lagi,” jelasnya.
Ia menjelaskan, besaran kerugian negara tersebut belum bersifat final. Karena, baru dalam tahapan penghitungan secara bersama dan belum dilakukan penyelidikan lebih mendalam. Sehingga, tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.
Penghitungan ini juga dilakukan karena para kapus secara sukarela mengembalikan kerugian negara. Kemudian juga secara sadar mengakui kesalahannya melakukan korupsi dengan modus yang sama dengan Puskesmas Sei Lekop.
Namun demikian, beberapa waktu lalu 13 kapus datang bersama-sama mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 504 juta lebih. Dari total tersebut, Kapus Teluk Sasah hanya kembalikan Rp 50 juta ke jaksa. Berdasarkan pengakuan mereka besaran uang yang dikembalikan itu sesuai dengan perhitungan yang mereka lakukan sendiri.
“Itu baru dari perhitungan bersama dan belum berakhir karena belum masuk lagi ke dalam penyelidikan mendalam. Namun untuk gimana selanjutnya terhadap kasus ini kita akan minta petunjuk dari pimpinan dulu,” katanya.
Setelah Puskesmas Teluk Sasah, lanjut I Wayan, masih ada 12 puskesmas lagi akan mendapatkan giliran untuk dipanggil dan dilakukan penghitungan bersama pihak kejaksaan. Ditargetkan penghitungan itu akan selesai dilakukan sebelum akhir bulan ini.
Selain melakukan penghitungan pihak kejaksaan juga sedang menunggu laporan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bintan terkait total alokasi dana insentif nakes yang dikucurkan ke seluruh puskesmas se-Kabupaten Bintan tahun 2020/2021.
“Kemarin kita ketahui alokasi anggaran ke puskesmas sekitar Rp 4 miliar lebih. Ternyata lebih dari nominalnya sebab untuk di Puskesmas Sei Lekop saja yang awalnya Rp 800 juta lebih menjadi Rp 1,2 miliar kenaikan itu karena ada carryover 3 bulan yang belum dihitung Dinkes Bintan. Yaitu cary over yang 2020 dibayarkan di 2021,” ucapnya.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi
Komentar