
PRESMEDIA.ID, Bintan – Ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah, Kepala dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan, tersangka Hery Wahyu (Hw) bersama tersangka Supriatna (Sp) dan Ari Syafriansyah (As) ditahan penyidik Kejari Bintan.
Penahanan ketiga tersangka dilakukan penyidik kejaksaan Negeri Bintan usai diperiksa Rabu (20/7/2022).
Pantauan di Kejari Bintan, Kepala dinas Perkim Bintan tersangka Hw bersama dua tersangka lain As dan Sp, digiring dengan mengenakan rompi tahanan warna ungu dengan tangan diborgol ke Mobil tahanan Kejari Bintan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bintan I Wayan Riana, mengatakan penahanan ke tiga tersangka Hw, Sp dan As dalam korupsi pengadaan TPA Bintan itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan masing-masing.
“Ketiga tersangka kami tahan di sel tahanan Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar I Wayan pada wartawan di Kejari Bintan Rabu (2022).
Ketiga tersangka lanjutnya, akan ditahan selama 20 hari ke depan guna proses penuntutan.
Saat ini lanjut I Wayan, tim Jaksa Penuntutnya, juga sedang melengkapi berkas perkara penuntutan ke tiga tersangka, sebelum akhirnya dilimpah ke PN untuk proses persidangan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan, Hw, Sp dan As sebagai tersangka dalam korupsi pengadaan lahan TPA yang menelan dana APBD Bintan 2018 Rp.2,44 Miliar.
Kegiatan pengadaan lahan TPA di Bintan ini dilaksanakan oleh Dinas Permukiman dan Kawasan Perumahan (Perkim) kabupaten Bintan pada 2018 dengan anggaran APBD Rp 2.44 Miliar.
Tersangka Hw adalah Pengguna Anggaran (PA) dan sekaligus sebagai ketua Panitia dan penanggung jawab Pengadaan lahan tersebut. Sedangkan dua tersangka lain As dan Sp adalah pemilik lahan dan (Broker) yang menerima dana ganti rugi atas lahan milik tersangka As seluas 20.000 Meter persegi (2 hektar) dengan surat Sporadik Nomor:10/KTS/2017 tanggal 26 April 2017.
Tragisnya, setelah lahan digantirugi dengan harga Rp 2.44 Miliar, ternyata sebagian lahan itu berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Selain itu, juga terjadi tumpang tindih kepemilikan atas Surat Hak Milik (SHM) tahun 1997 atas nama Maria, kemudian SHM tahun 1997 atas nama Zuzana dan SHM tahun 1997 atas nama Thomas, serta Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1995 atas nama Chaidir dilahan yang diganti rugi.
Dari pemeriksaan 36 saksi dalam kasus korupsi ini, Ke tiga tersangka lanjut I Wayan, memiliki peranan dominan dengan niat jahat (mens rea) secara bersama-sama, memalsukan surat tanah untuk mendapat pembayaran ganti rugi menggunakan APBD.
Atas perbuatanya, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar atau total loss, karena lahan yang diadakan untuk TPA Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara itu hingga saat ini tidak dapat dimanfaatkan pemerintah.
Atas perbuatannya, ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 2 jo Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.
“Kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam kasus ini, Kami juga sedang melakukan kajian atau nanti melalui pembuktian di Persidangan,” pungkas I Wayan.
Penulis : Hasura
Editor : Redaksi