Korupsi Dana PNBP KUPP Bintan Rp1,7 M, Empat Terdakwa Disidang 25 November 2025

Kejari Bintan tetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan PNBP di KUPP KSOP Tanjung Uban Bintan. (foto:Hasura/Presmedia)
Kejari Bintan tetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan PNBP di KUPP KSOP Tanjung Uban Bintan. (foto:Hasura/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Empat terdakwa perkara, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) atau Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Uban-Bintan Utara, akan menjalani persidangan pada Selasa, 25 November 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi ini, digelar setelah sebeleumnya Kejaksaan Negeri Bintan melimpahkan empat berkas perkara terdakwa ke PN Tanjungpinang.

Humas PN Tanjungpinang, Amir, S.H., membenarkan bahwa majelis hakim telah ditunjuk dan sidang akan dimulai sesuai jadwal terhadap empat terdakwa kasus Korupsi itu.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan dan majelis hakim telah ditetapkan oleh Ketua PN. Sidang perdana akan digelar pada 25 November 2025,” ujar Amir.

Identitas Terdakwa dan Nomor Perkara

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN.Tanjungpinang ke empat perkara yang disidangkan itu adalah:

  1. Perakara Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg atas nama Rival Pratama
  2. Perakara Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg atas nama Iwan Sumanti
  3. Perakara Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg atas Nama Muqorobin dan
  4. Perakara Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg atas nama Samsul Nizar.

Untuk diketahui, terdakwa Iwan Sumanti adalah Mantan Kepala KUPP/KSOP Tanjung Uban periode Juni 2021 – Februari 2023, kini menjabat Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas II di Sabang, Aceh.

Sedangkan terdakwa Muqorobin adalah mantan Kasi Kesyahbandaran periode Maret 2021-Mei 2023 dan saat ini bertugas di Dumai.

Sementara terdakwa Samsul Nizar adalah mantan Kasi Lalu Lintas (Lalin) KUPP/KSOP Tanjung Uban 2021- 2024 yang kini bertugas di Tanjung Balai Karimun. Sedangkan terdakwa Rival Pratama adalah Direktur PT PAB yang berperan sebagai agen kapal.

Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Rusmin, S.H., M.H., sebelumnya menjelaskan, ke empat terdakwa diduga telah melakukan penyimpangan PNBP jasa labuh kapal RIG Setia di Perairan Kawasan Industri Lobam, Bintan.

Perbuatan tersebut berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2022, di mana PNBP yang semestinya disetor ke kas negara diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11,

Kemudian, Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini akan memasuki tahap pembuktian di persidangan untuk menentukan apakah keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi