
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Korupsi dana publikasi Rp.1,3 Milliar, mantan bendara pengeluaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, terdakwa Angga Fardian Sujandra, dituntut 6 tahun penjara denda Rp.200 juta subsider 3 bulan kuruangan oleh Jaksa Penuntut Umum Yosua Tobing SH dan Primayuda SH di PN Tanjungpinang, Kamis, (23/1/2020).
Selain hukuman pokok, terdakwa Angga Fardian Sujandra juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp.1,3 Milliar atas dana publikasi humas dan protokoler Sekretariat Lingga dari� APBD 2014 yang tidak dapat dipertangungjawabkanya.
Dalam tuntutnya, Jaksa Primayuda SH mengatakan dari fakta dan data, serta pemeriksaan saksi di persidangan, Terdakwa terbuti melakukan tindak pidana menyalahgunakan wewenang, serta memperkaya diri sendiri dan orang lain, sebagai mana dakwaan Primer melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
“Atas perbutanya yang telah terbukti, kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman, selama 6 tahun penjara, denda Rp.200 juta subider 3 bulan kurungan,”ujar Primayuda.
Korupsi yang dilakukan terdakwa, awalnya didasarkan pada pengajuan dana oleh Pengguna Anggaran (PA) dan PPTK Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga atas mata anggaran kegiatan humas dan protokoler di APBD 2014.
Atas pengajuan itu, selanjutnya terdakwa memproses melalui mekanisme pencairan dana di sekretariat pemkab Lingga. Selanjutnya, alokasi anggaran tersebut dicairkan Terdakwa sebagai Bendahara pengeluaran Setda Lingga.
Namun dalam realisasinya, terdakwa tidak menyerahkan dana kegiatan tersebut ke peihak ke tiga yang melakukan kerjasama hingga masa akhir anggaran APBD 2014 selesai, yang mengakibatka kerugian negara Rp.1,3 milliar.
Atas tuntutan Jaksa tersebut, Terdakwa dan kuasa hukumnya, menyatakan keberatan dan akan mengajukan Pledoi pembelaan.
Atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, Majelis Hakim Eduard P Sihaloho, dan hakim anggota Yon Efri dan Waninda SH memberi kesempatan pada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk memerpsiapakan pembelaan pada dilaksanakan Kamis,(20/1/2020) mendatang.
Penulis:Redaksi













