Korupsi di BUMD Tanjungpinang Menunggu Calon Tersangka

Kejari Tanjungpinang Joko Yuono dan Camat saat meluncurkan Pelayanan Pengambilan Tilang di Kecamatan
Kepala kejaksaan negeri Tanjungpinang Joko Yuono dan Sekretaris Camat Tanjugpinang Barat Firsandy saat meluncurkan Pengambilan tilag di Kecamatan.(Dok-Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga saat ini belum menetapkan tersangka dugaan Korupsi Penggunaan dana di PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB), anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kota Tanjungpinang.

Sementara sejumlah pihak yang sebelumnya turut diperiksa atas penggunaan dana Modal PT.TMB BUMD kota Tanjungpinang itu, telah mengembalikan sebagian dana yang digunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Joko Yuhono mengatakan hingga saat ini proses penyidikan korupsi itu masih terus dilakukan.

Penyidik, kata Joko, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dalam pengelolaan piutang non usaha di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) tahun 2017-2019 itu.

“Kami masih menunggu audit perhitungan kerugian negara-nya dari BPKP Kepri,” ujar Joko, saat ditemui di Dapur Umum Aksi Sosial Peduli Covid-19 di Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, Kamis (15/7/2021).

Joko juga membenarkan, adanya pengembalian dana pada dugaan korupsi itu dari mantan direksi serta sejumlah pihak lain yang melakukan peminjaman dan penggunaan dana. Namun secara pasti dia juga mengaku tidak terlalu mengetahui secara pasti.

“Iya gak masalah, secara detail penyidikan tanya ke Kasi Pidsus saja,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebelumnya telah meningkatkan dugaan Korupsi penggunaan keuangan non usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) dari Penyelidikan ke Penyidikan.

Peningkatan status Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Lid) ini, dilakukan berdasarkan gelar perkara dan ditemukannya unsur melawan hukum dalam dugaan korupsi itu, yang mengakibatkan kerugian Negara C/q Pemerintah kota Tanjungpinang Rp900 juta.

Proses hukum dugaan korupsi utang-piutang sejumlah mantan Dirut dan pihak ketiga di BUMD kota Tanjungpinang ini, dilakukan atas ditemukannya unsur melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp.900 juta.

Penulis:Roland
Editor  :Ogawa