
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, Selain memeriksa sejumlah pengusaha Tambang Boksid dalam dugaan Korupsi Pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khsus-Operasi Produksi (IUP-OP),�juga memeriksa Camat Mantang Pilihan, dan Camat Bintan Pesisir, serta Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, Tety Syam mengatakan pemeriksaan terhadap Camat dan kepala DPMPTSP Bintan itu, dilakukan, dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi pengeluaran Izin Tambang boksid yang diduga tanpa prosedur oleh Tersangka Amjon dan Azman Taufiq, hingga merugikan keuangan negara Rp.30 Milliar.
“Selain pengusaha, camat dan pejabat dinas di Bintan juga kita periksa, atas pengeluaran izin dan IMB. Serta Operasional pengerukan boksid yang dilakukan penguasa, yang tidak sesuai luas izin yang dikeluarkan,”Ujar Tety pada PRESMEDIA.ID belum lama ini.
Sebelumnya, lanjut Tety, dalam kasus dugaan korupsi Pengeluaran Izin IUPK-OP tambang boksid itu, pihaknya melakukan penyitaan sejumlah dikumen dari sejumlah saksi dan tersangka, dalam proses pengurusan dan pengeluaran IUPK boksid pada sejumlah perisahaan di Bintan.
Untuk tersangka Amjon dan Azman Taufiq, lanjut dia rencananya, akan dipanggil setelah pemeriksaan sejumlah saksi dirampungkan. “Yang jelas kita pasti tindak lanjuti, kita bisa panggil berbarengan, setelah sejumlah saksi dalam perkara tersebut selesai, tapi tidak bisa di beritahu ke media,�sebut Tety.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri telah hmenetapkan, 2 tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang pengeluaran Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK-OP) tambang boksid di Provinsi Kepri.
Ke dua tersangka yang ditetapkan kejaksaan Tinggi Kepri itu adalah Mantan kepala dinas ESDM Kepri Aj (Amjon) dan Mantan Kepala dinas DPMPTS Kerpri Ad (Azman Taufiq).
Amjon sendiri merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang merekomendasikan 10-20 Perusahaan yang tidak bergerak dibidang pertambangan, untuk dikeluarkan IUPK-OP nya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri.
Selanjutnya, atas rekomnendasi dan analisis teknik ESDM Kepri itu, tersangka Azman Taufiq, mengeluarkan 20 IUPK-OP pada perusahaan yang tidak bergerak dibidang tambang.
Atas pengeluaran IUPK-OP tambang Boksid ini, sejumlah perusahaan di Bintan, melakukan pengerukan dan penambangan material Boksid di sejumlah kawasan dan menjual material boksid-nya ke PT.Gunung Bintan Abadi (GBA), perusahan Pemilik 1,6 juta ton quota tambang yang diberikan oleh Dirjen kementeriaan ESDM.
Penulis:Redaksi