
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Kejaksaan Tinggi Kepri secara marathon terus memanggil dan memeriksa 10 Tersangka baru korupsi Pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Bauksit di Bintan provinsi Kepri.
Ke 10 tersangka baru korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit itu adalah ASN dan pegusaha persero komanditer, direktur dan mitra, yang menerima IUP-OP dan melakukan kegiatan penambangan dan penjualan bauksit sepanjang 2019 di Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.
Kepala kejaksaan Tinggi Kepri Sudarwidadi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenduk) Kejaksaan tinggi, Ali Rahim mengatakan, penyidikan dan pemeriksaan 10 tersangka korupsi itu terus dilakukan.
“Prosesnya terus bergerak, selain sudah memeriksa sebagai saksi, Penyidik juga sudah memeriksa 10 tersangka itu sebagian tersangka,”ujarnya Rabu (6/5/2020).
Pemeriksaan pada 10 tersangka baru, lanjut Ali Rahim, dilakukan penyidik setelah ditetapkan dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada 21 April sampai 28 April 2020 lalu.
Adapun pasal korupsi yang disangkakan pada seluruh tersangka lanjut Ali Rahim, adalah pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor atau pasal 11, 12 atau pasal 23 UU nomor 30 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.
Sebagai mana diketahui, penambahan 10 tersangka korupsi IUPK Bauksit merupakan tindak lanjut dari penetapan 2 tersangka Korupsi penyalah gunaan kewenangan dalam pengeluaran IUP-OP tambang Bauksit di Bintan Provinsi Kepri.
Dua tersangka korupsi penyalahgunaan wewenang pengeluarkan IUP-OP tambang Baoksit sebelumnya adalah M.Amjon (Aj) yang merupakan mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri dan Azman Taufiq (At) mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
Kedua tersangka diduga melakukan Korupsi penyalahgunaan kewenangan, mengeluarkan IUP-OP tabang Bauksit tanpa prosedural kepada puluhan Perusahaan yang tidak bergerak dibidang tambang di Bintan.
Akibat dari pengeluaran IUP-OP tambang bauksit tanpa prosedural itu, mengakibatkan kerugian negara Rp.30 Milliar dari pengerukan dan penjualan biji bauksit yang dilakukan.
Penulis:Redaksi�