
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Kepri, akan menghadirkan 7 saksi fakta pada sidang lanjutan Korupsi IUP-OP Tambang Bauksit di Pengadilan Negeri besok, Kamis (19/11/2020).
Kepala seksi penuntutan kejaksaan Tinggi Kepri Dody Emil Gazali, mengatakan sejumlah saksi yang didatangkan ke Pengadilan itu merupakan saksi fakta dari Pemerintahan dan swasta.
“Rencananya ada 7 saksi yang akan kami hadirkan. Namun apakah seluruhnya nanti bisa datang atau tidak, belum dapat kami pastikan,”ujar Dody belum lama ini.
Ke 7 saksi yang akan dipanggil dan diperiksa itu lanjut Dody, akan menjadi saksi fakta pada 12 terdakwa di 10 BAP perkara korupsi IUP-OP tambang bauksit yang merugikan negara Rp.32.5 miliar itu.
“Karena ke seluruh saksi ada dan memberi keterangan dimasing-masing BAP terdakwa,”sebutnya.
Sementara terhadap 2 tersakwa yang mengajukan Eksepsi, Jaksa Penuntut menyatakan, juga akan menjawab dan menanggapi Eksepsi Terdakwa dan Kuasa Hukumnya besok.
Sebelumnya, sebanyak 12 dari 10 berkas perkara Korupsi penyalahgunaan IUP-OP Tambang Bauksit, didakwa dengan pasal berlapis di PN Tipikor Tanjungpinang.
Ke 12 terdakwa itu adalah, Dr.Amzon MPd, Azaman Taufik, Junaidi dan Rasmadi, Boby Satya Kifana, Wahyu Budi Wiyono, Herruli E Malando, Sugeng, M.Achma, Jalil, M.Adrian Alami, Arif Rate.
Ke 12 terdakwa IUP-OP tambang bouksit ini, disangka melakukan Korupsi dengan niat buruk menyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Bauksit, dilahan usaha yang dibuka yang awalnya seolah ingin membangun investasi usaha yang memiliki stock file sumber daya mineralnya (Bauksit).
Namun setelah mendapatkan IUP-OP, sejumlah perusahaan tersebut malah melakukan penambangan material bouksit disejumlah tempat. Sementara operasional investasi usaha masing-masing terdakwa adalah “Bohong†dan hanya semata-mata untuk melakukan pertambangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.32.4 Milliar.
Atas perbuatannya, ke 12 Tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 18 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 KUHP.
Penulis:Redaksi