Korupsi Jilid II PD.BPR Bestari Naik Penyidikan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Terdakwa Arif Firmansyah saat menjalani sidang tindak pidana Korupsi dan dituntut 18 tahun penjara di PN karena terbukti melakukan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PD.BPR Bestari Tanjungpinang.
Terdakwa Arif Firmansyah saat menjalani sidang tindak pidana Korupsi di PN Tanjungpinang. (Foto: Doc-Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dugaan korupsi Jilid II di PD BPR Bestari Tanjungpinang kembali berlanjut. Kasus yang melibatkan dana sebesar Rp5,7 miliar kini dinaikan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, melalui Seksi Intelijen Kejaksaan, Senopati, mengungkapkan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan terpidana Arif Firmansyah.

“Proses hukumnya sudah kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya pada Senin (7/10/2024).

Senopati menambahkan, dalam tiga hari mendatang, tim penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.

“Penyidik akan mencari bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini,” jelasnya.

Kasus korupsi senilai Rp5,7 miliar di PD BPR Bestari ini awalnya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, dengan menetapkan Arif Firmansyah, selaku Pejabat Eksekutif Operasional BPR Bestari, sebagai tersangka.

Namun, dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Arif melakukan tindak pidana korupsi bersama beberapa pegawai lain, termasuk mantan Direktur PD BPR Bestari Elfin Yudista, Teller Suci Ratnasari, Customer Service Anggita Wahyu, dan IT Farid Aji Adha.

Modus korupsi yang dilakukan Arif Firmansyah dilakukan dengan mencairkan dana nasabah dan giro PD.BPR Bestari tanpa mengikuti prosedur dan standar operasional bank.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online, membeli mobil, dan berlibur bersama keluarga ke Bali serta luar negeri.

Di PN Tipikor Tanjungpinang, Arif Firmansyah divonis 13 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang negara yang dikorupsinya. Selain itu, ia juga dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam putusan Hakim, Terdakwa Arif Firmansyah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pegawai lain.

Hakim juga menyatakan pentingnya agar para saksi yang terlibat, seperti Elfin Yudista, Suci Ratnasari, Anggita, dan Farid Aji Adha, diajukan sebagai tersangka atau terdakwa, demi keadilan dan kepastian hukum.

Majelis Hakim menyebutkan, perbuatan korupsi ini memenuhi unsur pasal 55 KUHP tentang perbuatan pidana yang dilakukan bersama-sama, serta melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Roland
Editor : Redaksi