Korupsi Kuota Rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan, Dalmasri Mengaku Diberi Apri Rezeki Rp100 Juta

Berasksi untuk terdakwa Apri dan MSaleh Umar mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasari mengaku diberi Apri Rezeki Rp100 Juta FotoRolandPresmediaid

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri mengaku menerima dana dari Apri Sujadi Rp100 juta. Mengenai dana yang diberikan, Apri Sujadi mengatakan rejeki untuk Dalmasri.

Dalmasri sendiri mengaku, selama menjabat sebagai Wabup Bintan dari 2016 sampai 2021 tidak pernah mengetahui adanya jatah-jatah dalam pengurusan izin kuota rokok di BP.Kawasan Bintan.

Namun tiba-tiba ketika selesai rapat di kantor Bupati Bintan, Apri Sujadi mengatakan, ada rezeki untuknya (Dalmasri Syam). Dan uang itu dikatakan Apri akan diantarkan Fendi honorer di Pemkab Bintan.

“Besoknya saya terima Rp 50 juta dari Fendi langsung,” ucapnya saat diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengaturan kuota rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan 2016-2018 dengan terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar.

Selanjutnya pada 17 September 2017, saat acara pernikahan anaknya, terdakwa Apri Sujadi kembali mengatakan ada rezeki lagi buatnya dan saat itu dikasihkan lagi Rp50 juta.

“Total dana yang saya terima dari Apri Sujadi Rp100 juta, tapi itu saya bantah bukan untuk pernikahan anak saya,” tegas Dalmasri saat memberikan keterangan sebagai saksi atas terdakwa Apri Sujadi dan M.Umar Saleh dalam kasus pengaturan kuota Rokok di PN Tipikor Tanjungpinang Rabu (2/2/2-2022).

Saat menghadiri acara pernikahan anaknya, Dalmasri juga mengaku, Apri Sujadi dan M.Saleh Umar sempat didengar berbincang terkait sudah berapa trip. Saat itu terdakwa Saleh menjawab 5 ribu sampai 7 ribu.

Dari pembicaraan itu, baru diketahui, kalau dana yang diberikan Apri kepadanya itu bersumber dari Trip kuota Rokok.

Selanjutnya, ketika diperiksa penyidik KPK, Rp100 juta dana yang sebelumnya diterima dari Apri Sujadi itu seluruhnya dikembalikan ke Penyidik KPK.

“Seluruh uang itu saat diperiksa penyidik KPK sudah saya kembalikan KPK,” katanya.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Bupati Bintan nonaktif terdakwa Apri Sujadi dan Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan M.Saleh Umar dengan dakwaan berlapis.

Keduanya ditetapkan sebagai terdakwa korupsi pengaturan Barang Kena Cukai (BKC) Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018.

Terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar dinyatakan menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam pengaturan kuota Rokok dan Mikol 2016-2018 di BP.Kawasan Bintan, hingga merugikan keuangan negara Rp 425.950 Miliar lebih.

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menyatakan terdakwa Apri Sujadi bersama-sama dengan M.Saleh Umar sebagai Plt.Kepala BP.Kawasan Bintan, melakukan beberapa perbuatan kejahatan melawan hukum dalam pengaturan peredaran barang kena cukai berupa Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai dengan 2018.

Atas perbuatannya, terdakwa Apri Sujadi dan M.Saleh Umar didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan Subsider. Dan Dakwaan Primer, melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dari korupsi yang dilakukan, terdakwa Apri Sujadi memperoleh “Cuan” sebesar Rp3.084 miliar lebih yang terdiri dari uang rupiah sebesar Rp3.054 miliar,kemudian mata uang dolar Singapura SGD 3,000 atau setara dengan Rp30 juta.

Sememtara Terdakwa M.Saleh Umar juga memperoleh keuntungan dari penerbitan izin kuota jutaan batang rokok dan ribuan botol Minkol yang dilakukan sebesar Rp 415 juta yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp 390 juta, kemudian mata uang dolar Singapura SGD 5,000 atau setara dengan Rp 50 juta.

Penulis:Roland
Editor :Redaksi