
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam mengatakan, penyidikan kasus korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang Kota masih terus berjalan.
“Penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti, keterangan saksi dan kerugian negara,”kata Ahelya saat press rillis HBA ke 60 di Kejari Tanjungpinang, Rabu(22/7/2020).
Sehingga nantinya disangkakan oleh pelaku. Sampai saat ini penyidikan kasus ini secara teknis tidak ada kendala. Namun sebagaimana diketahui saat dunia termasuk Indonesia mengalami pandemi Covid-19, sehingga penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang berada di luar kota banyak tertunda dan pemeriksan dijadwalkan kembali.
Di tempat yang sama, Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menambahkan bahwa perkara pajak BPHTB yang ditangani tidak seperti pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.
Terduga pelaku dalam perkara ini memiliki Intelijen yang tinggi, sehingga apa yang di sangkakan dalam unsur-unsur tindak pidananya perlu dipenuhi.
“Ini kejadian di 2010, kita sudah melakukan olah data digital forensik,”katanya.
Rakatama menyampaikan olah data digital forensik digunakan untuk mengetahui jejak digital, baik dalam proses aplikasi, surat elektronik, dan percakapan, untuk diolah digital forensiknya.
Sementara itu, untuk kerugian negara dalam perkara ini, masih menunggu hasil audit dari BPKP Kepri, dimana beberapa waktu lalu telah dihubungi dan pihak BPKP mengatakan dalam waktu dekat.
“Kami maunya secepatnya, tapi kami juga masih menunggu,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, sejak 2019 lalu, penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah mamanggil dan memeriksa sejumlah pegawai OPD Badan Pengelolaan dan Retribusi Daerah (BP2RD) kota Tanjungpinang atas dugaan korupsi BPHTB.
Selain memeriksa sejumlah saksi, Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan mengambil sejumlah dokumen dari kantor dan rumah pejabat Pemko Tanjungpinang.
Penulis:Roland