Korupsi PD.BPR Bestari Jaksa Selidiki Keterlibatan Elfin Yudista Cs

Terdakwa Arif Firmansyah saat menjalani sidang tindak pidana Korupsi dan dituntut 18 tahun penjara di PN karena terbukti melakukan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PD.BPR Bestari Tanjungpinang.
Terdakwa Arif Firmansyah saat menjalani sidang tindak pidana Korupsi dan dituntut 18 tahun penjara di PN karena terbukti melakukan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PD.BPR Bestari Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri hingga saat ini masih terus mengembangkan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari (PD.BPR Bestari) Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Teguh Subroto melalui Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf, mengatakan, pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di BPR Bestari Tanjungpinang itu, masuk dalam penyelidikan setelah sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa Arif Firmansyah di PN Tanjungpinang.

Hingga saat ini masih terus dilakukan penyelidikan dengan melakukan koordinasi dengan Kejari Tanjungpinang setelah tuntutan terdakwa Arif Firmansyah di bacakan Jaksa di PN,” ujarnya Selasa (3/9/2024).

Dalam pengembangan kasus Korupsi dan TPPU di PD.Bestari, lanjut Yusnar, penyidik juga telah memanggil dan memeriksa kembali mantan Dirut PD.BPR Bestari Elfin Yudista bersama sejumlah pihak lain dari internal PD.BPR Bestari.

Pemanggilan dan pemeriksaan ini sebutnya, , merupakan tindak lanjut dari Dakwaan JPU, yang menyatakan dalam kasus Korupsi dan TPPU di PD.BPR Bestari terdakwa Arif Firmansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama hingga merugikan keuangan negara Rp5,9 miliar.

“Untuk tersangka saat ini belum ada, karena masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” kata Yusnar.

Sedangkan terdakwa Arif Firmansyah sebagai Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, lanjut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, tuntutannya telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Tanjungpinang pada Senin 2 September 2024.

“Dalam perkara korupsi ini terdakwa Arif Firmansyah dituntut 9 tahun denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Membebani terdakwa dengan uang pengganti Rp5.991.229.607,00 subsidair pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Terdakwa juga dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primer JPU, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terdakwa juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 sebagaimana dakwaan primair JPU. Dan menuntut terdakwa agar dijatuhi hakim pidana penjara selama 4 tahun denda 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus korupsi Rp5,9 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan terdakwa Arif Firmansyah secara bersama-sama di PD.Bestari Tanjungpinang.

Namun hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Kepri baru menetapkan satu tersangka/terdakwa Arif Firmansyah.

Sementara mantan Dirut PD,BPR Bestari Alfin Yudista,Teller Suci Ratna, CS Anggita Wahyu serta IT PD.Bestari Farid Aji Adha hingga saat ini masih bebas “melenggang” karena hanya dijadikan saksi.

Adapun modus korupsi yang dilakukan Arif Firmansyah dengan direktur PD.Besatari Elfin Yudista cs, dilakukan dengan cara mengambil (Mencairkan) dana sejumlah Nasabah yang disimpan PD.BPR Bestari Tanjungpinang tanpa persetujuan Nasabah serta tanpa prosedur dan SOP Bank.

Penarikan dan pengambilan sejumlah dana tabungan dan deposito Nasabah ini, ternyata, juga sepengetahuan dan kerjasama terdakwa Arif Firmansyah dengan pimpinannya, serta CS, Teller dan IT PD.Bestari.

Sedangkan dana yang dikorupsi Arif Firmansyah digunakan terdakwa untuk bermain judi online, membeli mobil, serta membawa istri dan anak-anaknya jalan-jalan ke Bali dan Luar negeri.

Jaksa juga mengatakan, Terdakwa Arif Firmansyah sebagai Pejabat Eksekutif (PE) Operasional BPR Bestari Tanjungpinang, melakukan penarikan tabungan nasabah PD.BPR Bestari, pencairan deposito nasabah dan menarik uang kas Giro PD.BPR Bestari Tanjungpinang pada Bank Mitra sesuai dengan perintah pimpinan.

Komentar