
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Korupsi pelabuhan Dompak, Direktur PT.Iklas Maju Sejahtera, terdakwa Abdurrahim Kasim Djou di tuntut 9 tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Kamis (24/11/2019).
Dalam tuntutannya, JPU Destia mengatakan, terdakwa Abdullrahim Kas Djou terbukti secara hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai mana dakwaan Primer melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp.300 juta subsider 6 bulan penjara,”ujar JPU di PN Tanjungpinang.
Selain tuntutan hukuman pokok, terdakwa juga dibebankan uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 4,6 miliar, dan jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat hukumnya, Jepri Simanjuntak menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Corpioner serta didampingi oleh anggota Majelis Hakim Yon Efri dan Joni Gultom menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa atas tuntutan JPU.
Sebagai mana diketahui, dugaan korupsi pelabuhan Dompak yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.094.090.400 dari total dana senilai Rp9.783.700.000, APBN-P tahun 2015 dimenangkan oleh PT.KTMA, Namun dalam pelaksanaanya, dilakukan oleh PT.Iklas Maju Sejahtera (IMS), Direktur Utama PT.IMS adalah Abdul Rohim Kasim Djou yang tidak lain adalah saudara Aziz Kasim Djou.
Adapun modus korupsi yang dilakukan 3 terdakwa masing-masing Hariyadi selaku PPK yang sebelumnya divonis selama 6 tahun 6 bulan penjara dan Berto Riawan ST Bin Lukito, selaku Kepala Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) divonis 6 tahun penjara adalah dengan memanupulasi progress pekerjaan untuk pencairan dana 100 persen.
Sementara hingga akhir pelaksanaan pekerjaan PT.KTMA selaku penyedia pekerjaan, tidak melaksanakan pekerjaan fisik seluruhnya, Bahkan perlengkapan dan kelengkapan yang seharusnya diadakan juga tidak dilaksanakan.
Penilis: Roland