Korupsi Pengadaan Mesin Tepung BUMD Lingga, Efrizon Nazri Dituntut 8 Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan Mesin Pembuat Tepung BUMD Lingga Terdakwa Efrizon Nazri Dituntut HJaksa 8 Tahun Penjara
Korupsi Pengadaan Mesin Pembuat Tepung BUMD Lingga, Terdakwa Efrizon Nazri Dituntut HJaksa 8 Tahun Penjara (Foto:Roland/Presmedia.id) 

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Direktur PT.Pelet Indonesia Manufaktur (PIM) terdakwa Efrizon Nazri dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam korupsi pengadaan mesin pembuatan tepung ikan BUMD Lingga.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Senin (14/2/2022).

Jaksa Triyanto, mengatakan terdakwa Efrizon Nazri selaku direktur Perusahan yang mengadakan mesin pembuatan tepung ikan BUMD Lingga itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hal itu sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Atas perbutanya, kami meminta pada majelis Hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” ujarnya.

Selain hukuman pokok, Jaksa juga menuntut terdakwa Efrizon Nazri dengan hukuman tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 3.090.726.183,-

“Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 3,6 tahun,” sebutnya.

Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Anrizal menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

Ketua Majelis Hakim Eduard MP Sihaloho didampingi oleh Majelis Hakim Ad-Hoc Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif menunda persidangan hingga Senin (21/2/2022) mendatang dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Sebelumnya, Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan Mesin Tepung Ikan di BUMD Lingga ini, telah disidangkan di PN Tanjungpinang.

Kedua terdakwa adalah Risalasi adalah Direktur PT.Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) anak perusahaan BUMD Lingga, dan Terdakwa Efrizon sebagai Komisaris PT.PIM, perusahaan yang mengadakan mesin tepung Ikan BUMD Lingga.

Keduanya, didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di BUMD Lingga yang mengakibatkan kerugian negara Rp3.090.726.183,-.

Dalam dakwaan jaksa, Pengadaan barang Mesin pembuat Tepung ikan BUMD Lingga diawali dengan perintah Terdakwa Risalasi selaku direktur PT.PSM-BUMD Lingga kepada terdakwa Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM untuk membuat perhitungan dana dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan BUMD itu.

Atas perintah itu, selanjutnya Efrizon Nazri membuat alokasi anggaran untuk pembeliaan barang mesin pengolah tepung ikan itu Rp3.090.726.183.

Selanjutnya, terdakwa Risalasi sebagai direktur BUMD PT.PSM Lingga, mengeluarkan dana pembeliaan barang di BUMD itu tanpa melalui tender dan membayarkan kepada Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM. Atas pembeliaan barang itu, Efrizal mendapat fee pembelian sebesar Rp150 juta.

Sementara penyidikan Polisi mengungkap, barang mesin dan alat pembuatan tepung ikan yang dibeli PT.PSM BUMD Lingga itu, tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan hingga mengakibatkan kerugian negara.

Penulis:Roland
Editor  :Redaksi