Korupsi Pengadaan Mesin Tepung Ikan di BUMD Lingga, Efrizon Nazri Dihukum 5,6 tahun Penjara

Sidang Putusan Terdakwa pengadaan Mesin Tepung Ikan BUMD Lingga Wfeizon dihukum 5 tahun dan 6 bulan.
Sidang Putusan Terdakwa pengadaan Mesin Tepung Ikan BUMD Lingga, Efrizon dihukum 5 tahun dan 6 bulan. (Foto:Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Terbukti korupsi pengadaan Mesin tepung ikan di BUMD Lingga, Direktur PT.Pelet Indonesia Manufaktur (PIM) terdakwa Efrizon Nazri dihukum 5 tahun dan 6 bulan penjara, denda 300 juta subsider 4 bukan penjara.

Putusan dijatuhkan Majelis Hakim Eduard MP Sihaloho didampingi Majelis Hakim Ad-Hoc Tipikor Albiferi dan Syaiful Arif di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (1/3/2022).

Dalam putusan nya, majelis hakim mengatakan, terdakwa Efrizon Nazri selaku direktur Perusahaan yang mengadakan mesin pembuatan tepung ikan BUMD Lingga itu, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Hal itu sesuai dengan dakwaan primer JPU, melanggar pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b, ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.

“Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan,” kata majelis Hakim.

Selain hukuman pokok, Hakim juga menghukum terdakwa Efrizon Nazri, dengan hukuman tambahan mengembalikan Uang Pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 3.915.726.183.

“Jika tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara,” ujar Hakim.

Hukuman ini lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Agus Riawantoro menyatakan pikir-pikir. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, kasus Korupsi pengadaan Mesin Tepung Ikan di BUMD Lingga ini menetapkan dua terdakwa yaitu Risalasi Direktur PT.Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) anak perusahaan BUMD Lingga, dan Terdakwa Efrizon sebagai Komisaris PT.PIM, perusahaan yang mengadakan mesin tepung Ikan BUMD Lingga.

Keduanya, didakwa Jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan di BUMD Lingga yang mengakibatkan kerugian negara Rp 3.090.726.183,-.

Dalam dakwaan jaksa, Pengadaan barang Mesin pembuat Tepung ikan BUMD Lingga diawali dengan perintah Terdakwa Risalasi selaku direktur PT. PSM-BUMD Lingga kepada terdakwa Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM untuk membuat perhitungan dana dalam pengadaan mesin pembuatan tepung ikan BUMD itu.

Atas perintah itu, selanjutnya Efrizon Nazri membuat alokasi anggaran untuk pembelian barang mesin pengolah tepung ikan itu Rp 3.090.726.183.

Selanjutnya, terdakwa Risalasi sebagai direktur BUMD PT. PSM Lingga, mengeluarkan dana pembelian barang di BUMD itu tanpa melalui tender dan membayarkan kepada Efrizon Nazri selaku direktur PT.PIM. Atas pembelian barang itu, Efrizal mendapat fee pembelian sebesar Rp 150 juta.

Sementara penyidikan Polisi mengungkap, barang mesin dan alat pembuatan tepung ikan yang dibeli PT.PSM BUMD Lingga itu, tidak sesuai dengan spesifikasi dan tidak dapat digunakan hingga mengakibatkan kerugian negara.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi